(Minghui.org) Pasangan suami istri di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan dua-duanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada tanggal 27 April 2021, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.

Liu Wei bersama Ai Chaoyu ditangkap dalam sebuah razia kepolisian terhadap 40 orang praktisi Falun Gong pada tanggal 10 Juli 2019. Rumah pasangan ini dipenuhi petugas polisi selama penggeledahan. Menurut seorang karyawan kebersihan gedung apartemen, polisi mengambil puluhan rekaman video dari kamera pengawas, mungkin untuk mencari praktisi lain yang telah berkunjung ke hunian pasangan ini.

Polisi menahan pasangan ini di Pusat Penahanan Kabupaten Pi dan menyetujui penangkapan mereka pada tanggal 17 Agustus. Jaksa dua kali mengembalikan kasus mereka karena kurangnya bukti. Untuk memfitnah pasangan ini, polisi mencoba untuk mendapatkan pengakuan dari mereka dengan kekerasan dan mengancam mereka dengan keselamatan keluarga dan anak-anak mereka. Pasangan ini bersikeras mereka tidak melakukan apa pun yang salah dengan berlatih Falun Gong.

Kejaksaan Distrik Chenghua mendakwa pasangan ini pada tanggal 3 April 2020. Pengacara mereka mengunjungi mereka di pusat penahanan pada tanggal 18 April. Selama masa pandemi, pusat penahanan hanya mengizinkan pengacara untuk berbicara pada pasangan ini melalui panggilan video dan juga membatasi pertemuan hanya 20 menit saja.

Pengacara juga pergi ke Pengadilan Distrik Chenghua untuk mempelajari ulang berkas pasangan ini. Resepsionis mengaku bahwa kasus ini belum sampai di pengadilan jadi tidak memberikan akses kepada pengacara untuk melihat berkasnya.

Pada tanggal 9 Maret 2021, setelah sebelas bulan penahanan, pasangan ini akhirnya disidang melalui sebuah panggilan video di pusat penahanan. Para petugas tidak memberikan kursi atau mikrofon bagi mereka. Akhirnya, pasangan ini berdiri berjam-jam selama persidangan berlangsung dan harus berteriak agar terdengar di mikrofon dinding untuk berbicara dengan hakim.

Setelah persidangan kedua pada tanggal 30 Maret, hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka berdua masing-masing delapan tahun pada tanggal 27 April. Mereka melakukan banding atas putusan tersebut.

Sebagai tambahan terkait penganiayaan terhadap pasangan ini, empat praktisi lagi ditangkap pada hari yang sama dan juga diberikan hukuman berat. Kao Kun diberikan hukuman 11,5 tahun. Du Rong dijatuhi hukuman 9 tahun dengan denda sebesar 10.000 yuan. Zhang Zhenhua dijatuhi hukuman delapan tahun dengan denda sebesar 8.000 yuan. Dan Cheng Shigui diberikan hukuman 7,5 tahun dengan denda sebesar 6.000 yuan.

Sementara menunggu hasil bandingnya, Kao tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit pada tanggal 9 April 2021, dan meninggal dua hari kemudian. Keluarganya curiga dia mungkin telah disiksa berat di dalam tahanan.

Sebelum mulai berlatih Falun Gong pada November 1997, Ai menderita sejumlah penyakit, termasuk rematis, rinitis, dan anemia berat. Kondisi kesehatannya membaik dengan cepat setelah berlatih Falun Gong.

Karena memegang teguh keyakinannya selama menghadapi penganiayaan, dia dijadikan target gangguan dan pengawasan dalam kehidupan sehari-hari. Karena tidak sanggup menanggung tekanan berat ini, suaminya menceraikannya pada bulan Februari 2002. Ai menikah dengan Liu pada tahun 2004. Polisi terus mengganggu dirinya dan memaksanya untuk tinggal jauh dari rumah demi menghindari penganiayaan.