(Minghui.org) Dua penduduk Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong dihukum penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Luo Ruijing (pria), berusia 84 tahun, dilaporkan karena menyebarkan materi informasi Falun Gong di daerah perumahan pada tanggal 29 Maret 2020 dan ditangkap tanggal 1 April. Dia kemudian dihukum satu setengah tahun dengan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Yantian. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi Pengadilan Menengah Kota Shenzhen menguatkan putusan asli pada tanggal 15 Januari 2021.

Li Chunxian (wanita), 59 tahun, penduduk asli Kabupaten Xishui, Provinsi Hubei, ditangkap pada tanggal 21 Mei 2020, setelah dilaporkan memasang poster Falun Gong di taman empat hari sebelumnya.

Kejaksaan Distrik Longgang menyetujui penangkapannya tanggal 23 Juni. Dia dihukum satu tahun dengan denda 3.000 yuan pada tanggal 1 April 2021, oleh Pengadilan Distrik Yantian. Bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Shenzhen.