(Minghui.org) Seorang warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning disiksa di Penjara Masanjia karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Jin Hong, seorang wanita berusia 50-an, ditangkap pada tanggal 4 Desember 2019 saat membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya di sore hari dan menyita materi informasi Falun Gong.

Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Tiexi, di sana dia didakwa dan kasusnya diteruskan ke Pengadilan Distrik Tiexi. Setelah hakim menjatuhkan hukuman empat tahun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Shenyang. Saat pengadilan menengah masih mempertimbangkan bandingnya, pihak berwenang memindahkannya dari Pusat Penahanan Kota Shenyang ke Penjara Masanjia. Masih belum jelas keputusan apa (jika ada) yang dibuat oleh pengadilan banding.

Dilaporkan bahwa Jin telah disiksa selama lebih dari sepuluh hari karena tidak melepaskan keyakinannya. Praktisi Falun Gong setempat menyerukan kepada komunitas internasional untuk membantu menyelamatkannya.

Sebelum hukuman terakhirnya, Jin ditangkap pada tanggal 12 Maret 2017 setelah diikuti karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah tasnya, mengambil fotonya dan mengambil sampel darahnya.

Dia ditangkap lagi pada tanggal 14 November 2018, juga karena mendistribusikan materi Falun Gong. Dia dibebaskan setelah sepuluh hari ditahan.