(Minghui.org) Pasangan suami istri lansia dari Kota Heze, Provinsi Shandong baru-baru ini dihukum penjara karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan terhadap keyakinannya pada Falun Gong yang telah berlangsung sejak Juli 1999.

Huang Kunyi, 77, dan istrinya, Li Meirong, sekitar 75, ditangkap pada akhir November 2019 karena membagikan materi informasi mengenai Falun Gong di sekitar Kota Huanggang, sejak itu Li ditahan di Pusat Penahanan Wanita Kota Heze dan Huang dibebaskan karena menderita tekanan darah tinggi.

Kedua praktisi diadili melalui konferensi video pada tanggal 04 Mei 2021. Ketika Li sedang berbicara tentang kesembuhannya dari banyak penyakit setelah berlatih Falun Gong, tiba-tiba sinyal video terputus dan sesi pembelaan Li tidak pernah dilanjutkan lagi. Tidak jelas apakah pihak berwenang dengan sengaja memutuskan koneksi internet?

Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Li dan 2 tahun kepada Huang di akhir persidangan.

Li dipindahkan ke Penjara Wanita Jinan pada 9 Agustus. Sedangkan Huang tetap di rumah karena gejala yang dideritanya, pihak berwenang sering menelepon dan mengancam untuk mengirimnya ke penjara. Tekanan mental menyebabkan kesehatannya semakin memburuk.