(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Leshan, Provinsi Sichuan baru-baru ini dihukum 3,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Shuai Huilan, berusia 60-an, ditangkap pada tanggal 18 Januari 2021 karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Praktisi lain, Jian Lanying, ditangkap bersama dengannya. Kedua wanita itu ditahan di Pusat Penahanan Leshan.

Keluarga Shuai baru-baru ini diberitahu oleh Pengadilan Jiajiang untuk membayar denda atas namanya. Ketika mereka pergi ke pengadilan untuk menanyakan kasusnya, mereka mengetahui bahwa dia dihukum 3,5 tahun dan denda 2.000 yuan. Staf pengadilan telah menarik 600 yuan dari rekeningnya di pusat penahanan untuk membayar sebagian dari denda.

Pengadilan mengklaim bahwa mereka telah memberikan putusan Shuai ke kantor polisi yang bertanggung jawab atas penangkapannya. Ketika keluarganya menelepon polisi, tidak ada yang menjawab panggilan itu. Polisi juga menolak untuk mengembalikan sepeda motor yang disita darinya selama penangkapannya.

Tidak jelas apakah Jian telah dihukum.

Dalam 22 tahun terakhir, Provinsi Sichuan telah menjadi salah satu daerah teratas dengan penganiayaan paling parah terhadap praktisi Falun Gong. Hanya dalam paruh pertama tahun 2021, lima praktisi dianiaya hingga meninggal, 34 dihukum, 207 ditangkap, dan 581 dilecehkan. Sebanyak 237.430 yuan juga diperas dari sejumlah praktisi yang tidak diketahui selama periode yang sama.