(Minghui.org) Su Xiumin [wanita] dan Li Qiulian [wanita] dari Provinsi Liaoning dibawa ke Penjara Wanita Liaoning pada tanggal 22 Juli 2021, untuk menjalani hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Su tinggal di Kota Linghai, yang berada di bawah administrasi Kota Jinzhou. Dia dan Li, warga Kota Panjin yang datang mengunjunginya, ditangkap pada tanggal 7 Juli 2020, oleh petugas dari Kantor Polisi Desa Antun. Keduanya ditahan di Pusat Penahanan Kota Jinzhou dan kunjungan keluarga ditolak.

Pengadilan setempat diam-diam menghukum mereka masing-masing tiga tahun. Pengadilan memberi tahu keluarga mereka tentang persyaratan mereka melalui pesan teks pada bulan Juli 2021, tak lama sebelum mereka dibawa ke penjara.

Sejak tanggal 1 Agustus 2020, pihak berwenang di Kota Jinzhou telah menyerahkan semua kasus Falun Gong ke Kejaksaan Kota Linghai dan Pengadilan Kota Linghai, untuk mempercepat proses penuntutan.

Li Kai, praktisi lain dari Jinzhou, dijatuhi hukuman enam tahun dengan denda 10.000 yuan oleh Pengadilan Kota Linghai pada tanggal 24 Mei 2021. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, dan Pengadilan Menengah Kota Jinzhou memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya pada tanggal 3 Agustus