(Minghui.org) Sejak rezim komunis Tiongkok melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada Juli 1999, Pengadilan Distrik Pengjiang di Kota Jiangmen, Provinsi Guangdong, telah menjatuhkan hukuman berat kepada belasan praktisi Falun Gong. Sedikitnya sepuluh orang dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara dan denda lebih dari 50.000 yuan (Rp 110.000.000).
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah menjadi sasaran rezim komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Di bawah ini adalah cuplikan dari penganiayaan yang dihadapi dua belas orang:
Dua Praktisi Dihukum Bersama
Liu Binglin, 53, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada tanggal 7 Mei 2010 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Dia dibebaskan dari Penjara Sihui pada April 2017.
Chen Limei, 46, dijatuhi hukuman sembilan tahun pada tanggal 7 Mei 2010 dan dibawa ke Penjara Wanita Guangdong. Dia dibebaskan pada Februari 2016.
Suami Istri Dihukum Total 17 Tahun
Jiang Xiaoming adalah seorang pekerja di Divisi Perlindungan Aset Divisi Kota Jiangmen Bank Konstruksi Tiongkok, sementara istrinya, Guo Changwei, bekerja di perusahaan pelayanan jasa untuk divisi bank yang sama. Pasangan suami istri itu pergi ke Beijing untuk memohon bagi Falun Gong, pertama pada Juli 2000 dan kemudian pada Oktober 2000. Mereka dihukum dua tahun kerja paksa, dan Guo disiksa secara brutal di Kamp Kerja Paksa Wanita Sanshui.
Ketika mereka ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2004, pasangan itu berada di Universitas Wuyi sedang berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Setelah dipenjara lebih dari satu tahun di Pusat Penahanan Jiangmen, Jiang dijatuhi hukuman tujuh tahun dan Guo sepuluh tahun .
Suami-istri Dijatuhi Hukuman Berat dan Denda 55.000 Yuan
Yu Rongxin ditangkap pada tanggal 18 September 2017, dan istrinya Xie Qing ditangkap tiga hari kemudian. Keduanya ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiangmen, sementara putra remaja mereka ditinggalkan sendirian di rumah.
Polisi menyerahkan kasus pasangan itu ke Kejaksaan Kota Jiangmen pada tanggal 28 Juni 2018, dan dipindahkan ke Pengadilan Distrik Pengjiang pada tanggal 31 Juli.
Pasangan itu muncul di pengadilan pada tanggal 11 September. Pengacaranya membela mereka tidak bersalah.
Pada tanggal 28 Desember, tanpa memberi tahu pengacara pasangan itu atau keluarga mereka, pengadilan diam-diam menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka. Yu dijatuhi hukuman delapan setengah tahun penjara dan denda 30.000 yuan (Rp 66.000.000). Xie dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun dan didenda 25.000 yuan (Rp 55.000.000). Pasangan itu mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Jiangmen, tetapi hukuman awal mereka ditegakkan. Keluarga mereka tidak diberitahu.
Yu saat ini dipenjara di Penjara Beijiang, sementara Xie dipenjara di Penjara Wanita Guangdong.
Wanita Dihukum Delapan Tahun
Zeng Weiying, 48, ditangkap karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap Falun Gong.
Delapan petugas masuk ke rumah Zeng di pedesaan pada tanggal 14 Mei 2019 dan menangkapnya. Tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan, mereka menyita buku-buku Falun Gong, materi informasi dan sebuah tablet. Beberapa jam kemudian, polisi masuk ke kediamannya yang lain di Kota Shaping dan menggeledah tempat itu.
Keesokan harinya, orang tua Zeng dipanggil oleh polisi dan diinterogasi. Polisi berusaha memeras puluhan ribu yuan dari mereka, tetapi mengalah setelah mengetahui bahwa mereka tidak mampu membayarnya.
Polisi kemudian menyerahkan kasus Zeng ke Kejaksaan Distrik Pengjiang. Pada tanggal 4 Desember 2019, dia dijatuhi hukuman delapan tahun dan denda 30.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Pengjiang.
Pria Dihukum Delapan Tahun dan Denda 30.000 Yuan
Wang Bin ditangkap pada tanggal 22 Mei 2017 dan ditahan di Pusat Penahanan Jiangmeng. Dia dipaksa menjalani pemeriksaan fisik di pusat penahanan. Dia dipaksa memakai beberapa belenggu berat, kakinya hanya bisa melangkah 30 inci (75 cm). Polisi menuntut agar dia menaiki tangga tanpa melepas belenggu. Kakinya berdarah dan dia menderita luka serius.
Penangkapannya disetujui pada tanggal 28 Juni 2017, dan dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda 30.000 yuan (Rp 66.000.000) pada tahun 2018 atas tuduhan bahwa dia berbagi informasi tentang Falun Gong di platform media sosial paling populer di Tiongkok WeChat dengan ponsel Vivo dan ZTE serta membagikan perangkat lunak untuk menerobos blokade internet Tiongkok.
Wang mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Jiangmen tetapi putusan awal tetap dikuatkan pada tanggal 6 Maret 2019.
Wang mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996. Karena dia menolak melepaskan Falun Gong setelah penganiayaan dimulai di Tiongkok, dia diikuti, dipantau dan diganggu. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Sanshui pada tahun 2000 karena menyebarkan brosur yang mengungkap penganiayaan terhadap Falun Gong.
Dia ditahan di Pusat Pencucian Otak Sanshui selama enam bulan pada tahun 2006 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong.
Wanita Dihukum Delapan Tahun, Banding Ditolak
Li Aiqun mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996 dan sembuh dari banyak penyakit, termasuk radang selaput lendir hidung parah, migrain, pusing.
Pada tanggal 23 Oktober 2012, Li ditangkap dari rumahnya. Praktisi lain, Feng Qifeng, juga ditangkap. Kedua praktisi muncul di pengadilan pada tanggal 31 Juli 2013 dengan pengacara mereka berdua membela mereka tidak bersalah. Para praktisi juga membela diri dan meminta dibebaskan tanpa syarat.
Pada tanggal 26 November 2013, Li dijatuhi hukuman delapan tahun dan Feng tiga tahun. Mereka mengajukan banding tetapi Pengadilan Menengah Jiangmen tetap berpegang pada putusan tersebut.
Wanita Dihukum 7,5 Tahun dan Denda 20.000 Yuan
Pada Februari 2018, setelah DVD Falun Gong ditemukan di beberapa tempat di Distrik Pengjiang, polisi mencurigai Qu Huaying yang mendistribusikannya dan menangkapnya pada tanggal 21 Maret. Penangkapannya disetujui pada tanggal 21 April.
Pengadilan Distrik Pengjiang menghukum Qu tujuh setengah tahun penjara dan denda 20.000 yuan (Rp 44.000.000). Dia mengajukan banding atas putusan tersebut tetapi Pengadilan Menengah Jiangmen menolaknya pada tanggal 4 Maret 2019.
Setelah Dipenjara Selama Tiga Tahun, Wanita Dihukum Lagi
Liang Qiuchang, seorang pemilik salon rambut berusia 51 tahun, ditangkap pada tanggal 14 Juli 2020, saat membagikan materi informasi tentang Falun Gong di area perumahan. Polisi membawanya pulang pada sore hari dan menggeledah kediamannya tanpa surat perintah penggeledahan. Ditemukan kenang-kenangan Falun Gong dan dibawa pergi. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Xinhui. Penangkapannya disetujui pada tanggal 21 Agustus.
Liang diadili oleh Pengadilan Distrik Pengjiang pada tanggal 28 Mei 2021. Dia dijatuhi hukuman lima tahun dan denda 10.000 yuan (Rp 22.000.000).
Liang telah ditangkap beberapa kali sejak dia mempelajari Falun Gong pada tahun 2000. Dia pertama kali ditangkap pada malam tanggal 13 September 2004, karena mendistribusikan materi tentang Falun Gong dan dihukum satu tahun kerja paksa.
Liang ditangkap lagi pada tanggal 16 Oktober 2016, dan diadili oleh Pengadilan Distrik Xinhui pada tanggal 28 September 2017, dan dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 6.000 yuan (Rp 13.200.000). Dia dibebaskan pada Oktober 2018.
Wanita Dihukum Lima Tahun Setelah Polisi Mencurigainya Memproduksi Materi Falun Gong
Tang Yanlan, 49, ditangkap dan rumahnya digeledah pada tanggal 22 April 2019. Polisi mencurigainya membeli komputer, printer, dan kertas cetak untuk memproduksi materi informasi Falun Gong di rumah. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiangmen.
Pada September 2020, Tang dijatuhi hukuman lima tahun dan didenda 10.000 yuan (Rp 22.000.000). Dia mengajukan banding atas putusan tersebut tetapi Pengadilan Menengah Jiangmen tetap berpegang pada pendiriannya pada tanggal 24 Desember 2020.
Tang sebelumnya ditangkap pada tanggal 28 Juni 2015 dan ditahan selama satu bulan. Dia ditangkap lagi pada tanggal 5 Juli 2017, dan ditahan selama lima belas hari.
Pihak yang terlibat dalam penganiayaan:
Lin Qinwen (林侵稳), wakil kepala pengadilan pidana di Pengadilan Distrik Pengjiang: +86-135-34778193
Li Lei (李磊), wakil kepala pengadilan pidana di Pengadilan Distrik Pengjiang: +86-180- 26767633
Zou Juntao (邹俊涛), kepala bagian penuntutan umum: +86-138-22338976
(Lebih Banyak informasi kontak penganiayaan tersedia di artikel asli bahasa Mandarin.)
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org