(Minghui.org) Dua wanita muda berusia 30-an dari Beijing masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Pengadilan Distrik Haidian mengumumkan vonis bersalah terhadap Liu Zixuan dan Ye Linlin pada tanggal 10 Desember 2021. Keduanya telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Liu berusia 30 tahun dan Ye berusia 32 tahun tinggal bersama di sebuah apartemen. Pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 10 malam mereka ditangkap di apartemen mereka di Beijing. Petugas dari Kantor Polisi Xisanqi menggeledah tempat mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, printer, komputer laptop, dan 40-50 eksemplar buklet informasi tentang Falun Gong.

Seorang jaksa kemudian mengungkapkan bahwa kedua wanita itu terekam kamera pengintai memasuki daerah perumahan, mereka dicurigai mendistribusikan materi Falun Gong di sana. Pamflet yang ditemukan oleh petugas di lingkungan itu kemudian digunakan sebagai bukti penuntutan terhadap mereka.

Polisi memerintahkan kedua praktisi itu untuk menulis pernyataan melepaskan Falun Gong. Polisi juga menunjukkan kepada mereka pernyataan melepaskan Falun Gong yang ditulis oleh dua praktisi lain dan meminta mereka untuk mengalihkan kesalahan kepada praktisi lain untuk membebaskan diri mereka sendiri. Namun keduanya menolak saran itu.

Penangkapan kedua wanita itu disetujui pada tanggal 13 September 2019. Sejak itu mereka ditahan di Pusat Penahanan Distrik Haidian.

Kejaksaan Distrik Haidian mengembalikan kasus mereka ke Kantor Polisi Xisanqi pada akhir tahun 2019, dengan alasan tidak cukup bukti. Polisi mengajukan kembali kasus tersebut pada tanggal 3 Januari 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 19 Januari.

Pada tanggal 18 Maret, polisi menyerahkan kasus praktisi untuk ketiga kalinya. Jaksa menerima kasus kali ini dan mendakwa praktisi pada tanggal 29 April.

Pengadilan Distrik Haidian awalnya menjadwalkan sidang pada bulan September 2020 tetapi menundanya setidaknya lima kali sebelum akhirnya mengadakan sidang pada tanggal 25 Februari 2021.

Selama sidang kedua praktisi pada tanggal 4 Agustus, nenek Liu berusia 80-an dan ibu Ye datang untuk menghadirinya. Hakim Tan mengklaim bahwa nenek Liu, satu-satunya orang dari keluarganya yang dapat menghadiri sidang, bukanlah keluarga dekatnya dan menghalangi dia masuk ke ruang sidang.

Ketika wanita tua itu mencoba berdebat dengan Tan, seorang perwira tinggi dan kekar datang dan berteriak kepadanya, “Pergi, pergi, pergi! Anda sudah mengganggu pekerjaan kami! Segera pergi dari sini!” Bersama petugas lain, mereka menyeret wanita tua itu ke luar ruang sidang. Ibu Ye diizinkan untuk menghadiri sidang.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Two Young Women Make Second Court Appearances for Their Faith—One Grandmother in Her 80s not Allowed To Attend the Hearing

Two Young Women Face Prison Time for Practicing Falun Gong

Two Young Women Face Indictment for Practicing Falun Gong