(Minghui.org) Dua wanita di Kota Shuangyashan, Provinsi Heilongjiang, dijatuhi hukuman pada tanggal 22 Desember 2021, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pengadilan Hongxinglong memanggil Yang Wenshu dan Liu Guiqing, keduanya berusia 80-an, pada tanggal 20 Desember. Ketika mereka menolak untuk hadir karena kesehatan mereka, petugas pengadilan muncul di rumah mereka dua hari kemudian untuk mengumumkan putusan.

Yang, berusia 80 tahun, dan Liu, berusia 83 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun dan denda. Yang awalnya dijatuhi hukuman enam bulan, tetapi karena dia menolak untuk mengaku bersalah dan mendesak pegawai pengadilan untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan, mereka memperpanjang masa hukumannya menjadi satu tahun.

Para wanita tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa karena berbicara dengan siswa tentang Falun Gong pada tanggal 14 Oktober 2020. Polisi menemukan praktisi melalui kamera pengintai dan mengikuti mereka selama dua hari berikutnya.

Yang dan Liu ditangkap pada 16 Oktober saat mereka membagikan materi informasi tentang Falun Gong di daerah perumahan. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, foto-foto pencipta Falun Gong, komputer, printer, kertas fotokopi, dan uang kertas dengan informasi tentang Falun Gong tercetak di atasnya. Karena sensor informasi yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi menggunakan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, termasuk mencetak pesan singkat pada uang kertas.

Kedua wanita itu dibebaskan pada pukul 9 malam pada hari penangkapan. Mereka dipaksa memakai gelang pelacak GPS dan dilarang meninggalkan area yang ditentukan polisi. Liu mulai mengalami kesulitan berjalan. Polisi tetap berada di luar apartemen kedua wanita itu untuk mengawasi mereka. Karena kedua wanita itu bertetangga, mereka dituduh mengadakan pertemuan setiap kali mereka saling mengunjungi. Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke kejaksaan, beberapa kali melecehkan para wanita, mengajukan pertanyaan, dan mengambil foto mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Women in Their 80s Face Prison Time for Talking to People about Their Faith