(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Yushu, Provinsi Jilin dihukum empat tahun pada akhir Desember 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Deng Yuli, 49, berlatih Falun Gong pada 2012. Berkat latihan ini ia sembuh dari hiperplasia payudara, kondisi jantung dan penyakit lainnya. Ia dilaporkan pada 22 April 2020 karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong di sebuah desa. Polisi berhasil menemukannya melalui video dari kamera pengawas dan menangkapnya di hari berikutnya. Ia ditahan dan diinterogasi semalaman di Kantor Polisi Xinlixiang.

Pada 24 April, polisi memindahkannya ke Departemen Kepolisian Kota Yushu. Ia ditahan di sebuah ruangan yang hanya ada sebuah kursi dan sebuah bangku panjang selama lima hari. Polisi bergantian mengawasinya dan mereka menginterogasinya lagi.

Polisi kemudian membawa Deng ke Pusat Penahanan Kota Changchun (sekitar 209 km dari Yushu), yang menolak menerimanya, menyebutkan pandemi sebagai alasan. Polisi kemudian membawanya ke Kejaksaan Kota Dehui (pertengahan antara Changchun dan Yushu) untuk mengisi beberapa dokumen kasus. Setelahnya, mereka membawanya ke pusat penahanan lagi, tapi petugas masih menolak menerimanya. Polisi kemudian membebaskannya dengan jaminan.

Empat polisi memaksa masuk ke rumah Deng pada pukul 7 pagi, 3 November 2020. Ia berlari diri ke rumah tetangga, tapi masih tertangkap. Polisi kemudian membawanya ke Pengadilan Kota Dehui untuk mengisi lebih banyak dokumen mengenai persyaratan pembebasan dirinya dengan jaminan. Ia diperbolehkan pulang di hari yang sama.

Polisi menangkapnya lagi pada 29 Desember 2020 dan membawanya ke Pusat Penahanan No.4 Kota Changchun. Pengadilan Kota Dehui menghukumnya empat tahun beberapa hari kemudian.