(Minghui.org) Sepasang suami istri di Beijing dijatuhi hukuman penjara pada awal Desember 2021 karena keyakinan mereka yang sama pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xing Guoqing dan Zhang Jie menerima telepon dari staf komite perumahan setempat yang meminta ijin untuk mengunjungi mereka pada tanggal 2 Maret 2021. Segera setelah mereka membuka pintu, sekelompok petugas polisi menerobos masuk dan menyita komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan barang-barang pribadi lainnya. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Distrik Fengtai.

Pasangan itu diadili di Pengadilan Distrik Fengtai pada tanggal 17 September 2021. Seorang saksi bernama Feng Guozhong bersaksi bahwa dia menemukan kantong plastik di pintunya. Dia membawanya pulang dan menemukan materi informasi Falun Gong di dalamnya. Dia menelepon polisi, yang menemukan melalui video pengawasan bahwa materi informasi itu didistribusikan oleh pasangan tersebut.

Hakim mengumumkan putusan pasangan itu pada tanggal 3 Desember: Zhang dihukum dua belas bulan dengan denda 1.000 yuan dan Xing dihukum sepuluh bulan, juga dengan denda 1.000 yuan.

Informasi kontak pelaku:

Hu Chunsheng (胡春生), hakim ketua Pengadilan Distrik Fengtai: +86-18600857573
Liu Yuchao (刘宇超), asisten hakim: +86-18515206118
Zhang Li (张莉), jaksa: +86-13911180931