(Minghui.org) Dua saudara perempuan di Kota Fuzhou, Provinsi Fujian berusia 60-an menjadi sasaran karena mengungkap penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinan mereka, Falun Gong. Salah satunya telah dijatuhi hukuman empat tahun dan satunya lagi menghadapi tuntutan karena baru-baru ini ditangkap setelah dua tahun mengungsi untuk bersembunyi dari polisi.

Li Yaping dan Li Weiping pergi untuk membagikan materi informasi tentang Falun Gong di sebuah lingkungan pada malam 27 Maret 2020. Satu keluarga, yang kamera bel pintunya merekam aksi mereka, melaporkannya ke polisi, yang menangkap mereka tiga hari kemudian. Karena pusat penahanan setempat menolak menerima mereka selama pandemi, polisi memeras 4.000 yuan dari mereka dan membebaskan mereka dengan jaminan.

Setelah itu, polisi dan anggota staf komite perumahan setempat terus datang untuk melecehkan dua wanita tersebut. Pada 13 Juli 2021, suami Li Weiping menerima telepon dari Kantor Polisi Yuefeng, memerintahkan kedua Wanita itu untuk menandatangani dokumen kasus mereka di kantor polisi. Karena mereka tidak pergi, polisi pergi ke rumah Li Weiping untuk menangkapnya pada 14 Juli. Li Yaping lolos dari penangkapan karena dia tidak di rumah ketika polisi datang. Dia terpaksa tinggal jauh dari rumah sejak itu untuk bersembunyi dari polisi.

Setelah 14 hari di Penjara Kabupaten Minqing, Li Weiping dibawa ke Pusat Penahanan No.2 Kota Fuzhou. Ketika keluarganya menelepon polisi pada 21 Agustus, mereka diberitahu bahwa Kejaksaan Distrik Jin'an baru saja menyetujui penangkapannya. Setelah dua tahun ditahan, Li diadili oleh Pengadilan Distrik Mawei dan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Fuzhou.

Li Yaping, di sisi lain, dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicari oleh polisi. Pihak berwenang juga menangguhkan pensiunnya sebagai pembalasan. Saat membagikan materi Falun Gong di Kabupaten Yongtai dekat Kota Fuzhou pada 17 Agustus 2022, dia ditangkap oleh polisi setempat, yang menyerahkannya ke Kantor Polisi Yuefeng di Fuzhou. Dia sekarang menghadapi tuntutan.

Penganiayaan Sebelumnya Terhadap Li Yaping

Li Yaping, 66, berlatih Falun Gong pada 1997. Hanya seminggu kemudian, sakit kepala dan trakeitis yang telah mengganggunya selama bertahun-tahun menghilang. Dia juga mengubah tabiat buruknya dan menjadi lebih tenang.

Setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan pada 1999, Li pergi ke Beijing tiga kali memohon untuk berlatih Falun Gong dan ditangkap setiap kali ke Beijing. Dia dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Qingyunpu di Kota Nanchang setelah penangkapannya yang ketiga. Dia menjadi sasaran pencucian otak intensif dan dipaksa melakukan kerja paksa selama masa hukumannya.

Karena membaca majalah Falun Gong saat naik kereta pada Januari 2002, dia ditangkap dan ditahan selama tujuh hari.

Beberapa bulan kemudian, Li ditangkap lagi setelah dilaporkan menempelkan stiker yang bertuliskan “Falun Dafa Hao (baik).” Dia dijatuhi hukuman empat tahun beberapa bulan kemudian di Penjara Wanita Nanchang. Para penjaga terus-menerus memukuli dan mencaci makinya. Dia juga dipaksa berdiri berjam-jam dan ditahan di sel isolasi. Untuk sebagian besar masa hukumannya, dia dipaksa bekerja lebih dari sepuluh jam tanpa dibayar setiap hari. Dia tidak akan diizinkan tidur jika dia tidak menyelesaikan kuota pekerjaan untuk hari itu.

Karena dia melakukan latihan Falun Gong, para penjaga mematahkan lengan kirinya dan memborgol tangannya di belakang punggungnya. Tulang yang patah menembus dagingnya. Lengannya menjadi sangat bengkak keesokan harinya. Baru kemudian, penjaga membawanya ke rumah sakit untuk pengobatan.

Peragaan penyiksaan: diborgol di belakang punggung seseorang

Setelah Li kemudian pensiun dari stasiun kereta api di Kota Yingtan, Provinsi Jiangxi, dia pindah ke Fuzhou bersama suaminya. Karena upayanya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, dia ditangkap tiga kali lagi pada 22 Juli 2011, 2012, dan 15 Februari 2015, karena membagikan materi Falun Gong. Dia ditahan selama 15 hari setelah penangkapan tahun 2011.

Setelah penangkapannya pada 2015, dia ditahan di Pusat Penahanan No.2 Kota Fuzhou. Kejaksaan Distrik Jin'an menyetujui penangkapannya pada 23 Maret. Setelah dua kali sidang pada 20 Agustus dan 8 September 2015, oleh Pengadilan Distrik Jin'an, dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun di Penjara Wanita Provinsi Fujian. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Fuzhou, tetapi pengadilan memutuskan untuk mempertahankan putusan aslinya.

Penganiayaan Sebelumnya Terhadap Li Weiping

Li Weiping, 64, berlatih Falun Gong pada akhir tahun 1998 atas rekomendasi saudara perempuannya. Dia juga menjadi lebih perhatian dan tidak lagi menjadi wanita yang kompetitif dan menuntut.

Sejak awal penganiayaan, pihak berwenang telah mencegahnya bepergian ke luar kota, terutama di sekitar hari libur besar, acara politik, dan peringatan yang berkaitan dengan Falun Gong. Polisi terus-menerus melecehkannya ketika dia tidak melepaskan keyakinannya.

Informasi pelaku kejahatan:

Lin (林), petugas, Kantor Polisi Yuefeng: +86-15280070777
Li Zhen (李振), instruktur polisi
Deng Xiaoming (邓晓明), wakil kepala Kantor Polisi Yuefeng