(Minghui.org) Setelah selamat dari siksaan yang mengerikan selama 11 tahun penahanan karena memegang teguh keyakinannya pada Falun Gong, seorang warga Kota Huludao, Provinsi Liaoning menghadapi penuntutan lagi menyusul penangkapannya baru-baru ini karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Quanwang, mantan karyawan Tambang Batubara Xiaolinghe berusia 59 tahun, ditangkap pada 7 April 2022 bersama empat praktisi lainnya, termasuk Chen Defu [pria], Guan Yukun [pria], Cui Bing [wanita], dan Zhang Aimin [pria]. Polisi juga menangkap istri Zhang, Dong Yanhong, ketika mereka menemukan printer di rumah pasangan itu, meskipun dia tidak pergi dengan praktisi lain untuk membagikan materi.

Sementara praktisi dibebaskan pada hari berikutnya, polisi menangkap empat dari mereka lagi, termasuk Liu, Cui, Zhang, dan Dong, pada 19 Agustus dan menahan mereka di Pusat Penahanan Kota Huludao. Mereka sekarang menghadapi tuntutan setelah Kejaksaan Distrik Nanpiao baru-baru ini menyetujui penangkapan mereka.

Setelah Partai Komunis Tiongkok melancarkan penganiayaan pada 1999, Liu berulang kali menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia menjalani tiga hukuman kamp kerja paksa dan hukuman penjara, dengan total 11 tahun.

Selama dipenjara, kamp kerja paksa dan penjaga penjara menggunakan segala macam metode untuk menyiksanya, termasuk pemukulan, dicekok paksa makan, kejutan listrik, dan larangan tidur.

Para penjaga di Kamp Kerja Paksa Tuanhe pernah memerintahkan narapidana untuk menahan kepalanya di urinoir dan kemudian mengencinginya. Dalam siksaan lain, mereka mencekok paksa dengan kotoran, yang menyebabkan dia muntah tanpa henti.

Para narapidana menyeretnya keluar selama musim dingin, mencopot pakaiannya, dan menguburnya dengan salju. Selama musim panas, mereka memaksanya untuk terus berlari di bawah terik matahari dan tidak mengizinkannya minum air.

Di Penjara Panjin, penjaga menyetrum bibirnya dengan tongkat listrik, mencekoknya dengan dahak bercampur abu rokok, dan membakar jari-jarinya dengan rokok. Ketika menyetrumnya dengan tongkat tegangan tinggi, satu di kepala dan yang lain di kaki, mereka juga menyiramnya dengan air. Tubuhnya terasa seperti meledak.

Ketika Liu bersikeras melakukan latihan Falun Gong, para penjaga memborgolnya di luar ruangan, menanggalkan pakaiannya, dan membuatnya terkena gigitan nyamuk. Ada begitu banyak nyamuk sehingga tubuhnya ditutupi oleh gigitan. Penyiksaan berlangsung lebih dari dua jam.

Informasi kontak pelaku:

Wang Deliang (王德良), wakil kepala Kantor Polisi Nanpiao: +86-13998930999
Hua Zhengwei (华政委), kepala Kantor Polisi Jitun: +86-15898253636
Zhu Peiyu (朱佩玉), wakil kepala Kantor Polisi Jitun: +86-18304293870
Wei Lai (尉崃), instruktur polisi

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Liaoning Man Beaten for Asking the Police to Return His Confiscated Falun Gong Items

Eleven Years of Torture for Practicing and Speaking Out for Falun Gong