(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengonfirmasi bahwa seorang penduduk Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong dijatuhi hukuman pada tahun 2021 hingga lima tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Ini adalah ketiga kalinya bahwa Hu Jixiu telah dijatuhi hukuman sejak dia mengikuti Falun Gong pada tahun 2008.

Hu, 54, direkam oleh kamera jalanan saat memasang materi informasi tentang Falun Gong pada 28 dan 29 Januari 2020. Polisi menangkapnya pada 1 Februari 2020 dan menggeledah rumahnya. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Haizhu. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Distrik Haizhu pada 9 Maret 2021.

Polisi menyerahkan kasus Hu ke kejaksaan pada 24 April, dan dia didakwa sekitar bulan Juli. Pengadilan Distrik Haizhu menghukumnya lima tahun dengan denda 10.000 yuan pada Juli 2021. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Guangzhou, yang memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya pada 28 Oktober 2021.

Sebelum penyiksaan terakhirnya, Hu telah dijatuhi hukuman tiga tahun dengan empat tahun percobaan oleh Pengadilan Distrik Haizhu pada 8 Desember 2009. Dia dijatuhi hukuman lagi empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Distrik Yuexiu pada 4 September 2013 dan dibebaskan dari Penjara Wanita Provinsi Guangdong pada November 2016.