(Minghui.org) Qian Kexiao, mantan sekretaris Partai Komunis Tiongkok (PKT) di Kabupaten Yongning, Provinsi Ningxia, menghadapi persidangan di pengadilan virtual pada tanggal 29 Juli 2022. Dia didakwa menerima suap. Beberapa minggu kemudian, Pengadilan Wuzhong menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar satu juta yuan.

Lahir pada Maret 1964, Qian adalah salah satu pejabat penting yang bertanggung jawab atas penindasan terhadap Falun Gong di wilayah tersebut. Setelah ditunjuk sebagai wakil kepala Kabupaten Yongning pada bulan September 2007, ia menjadi anggota tetap komite Partai kabupaten pada bulan Desember 2008. Antara bulan Januari 2011 dan September 2012, Qian adalah wakil kepala dan kemudian wakil sekretaris Partai Distrik Xingqing di Kota Yinchuan, yang memiliki yurisdiksi atas Kabupaten Yongning.

Setelah kembali ke Kabupaten Yongning pada bulan September 2012, Qian pertama kali ditunjuk sebagai kepala daerah sementara dan kemudian menjadi kepala daerah. Ia menjadi sekretaris Partai Yongning pada bulan Desember 2013. Ia kemudian dipromosikan menjadi anggota tetap komite Partai Kota Yinchuan pada bulan November 2016. Setelah didisiplinkan pada bulan November 2017, ia dicopot dari jabatannya pada bulan Agustus 2018.

Selama masa jabatan Qian di Kabupaten Yongning, praktisi Falun Gong setempat menghadapi penganiayaan berat karena memegang teguh keyakinan mereka.

Zhao Yuhu (pria), Zhao Sumei (wanita), Jiang Hongying (wanita), dan Wang Xiangyu (wanita) semuanya ditangkap oleh polisi Kota Shengli pada bulan Desember 2014. Zhao ditahan di Pusat Penahanan Yongning sedangkan yang lain dikirim ke Pusat Penahanan Yinchuan. Kejaksaan Kabupaten Yongning menyetujui penahanan mereka pada tanggal 23 Januari 2015 dan persidangan diadakan untuk empat praktisi ini pada tanggal 2 Juli 2015. Keempat praktisi ini dijatuhi hukuman dan didenda oleh Pengadilan Kabupaten Yongning pada tanggal 13 April 2016.

Setelah spanduk berisi pesan tentang Falun Gong muncul di tempat umum pada awal bulan Juni 2016, polisi dari Kabupaten Yongning dan Kota Yinchuan menangkap puluhan praktisi setempat dan dua bulan berikutnya menggeledah rumah praktisi. Para praktisi ini disiksa dalam penahanan, darah mereka diambil paksa, serta dipaksa untuk menandatangani dan membubuhkan sidik jari pada pernyataan yang memfitnah Falun Gong. Sekitar tiga praktisi dijatuhi hukuman penjara, termasuk Jiang Tao (pria), Su Qingling (wanita), dan Cao Guilan (wanita).

Saat Qian dihukum karena menerima suap, praktisi Falun Gong percaya bahwa kejatuhannya itu adalah akibat dari penganiayaan yang dilakukannya terhadap Falun Gong. Ada pepatah yang mengatakan bahwa kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan kejahatan akan mendapat ganjaran buruk. Kami berharap pejabat lain akan belajar dari Qian dan berhenti menganiaya praktisi Falun Gong yang tidak bersalah. Saat praktisi yang menjadi warga negara yang baik dan mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar dianiaya, maka semua orang akan menderita.