(Minghui.org) Seorang pensiunan profesor perguruan tinggi berusia 61 tahun dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada akhir tahun 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong. Bandingnya ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi pada April 2022.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Jian pernah mengajar di Universitas Sun Yat-sen di Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong. Dia ditangkap di rumahnya pada 5 November 2020 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong di daerah perumahan di sekitar kampus. Buku-buku Falun Gong, materi informasi, komputer dan barang-barang pribadi lainnya disita. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Haizhu.

Polisi menyerahkan kasus Li ke Kejaksaan Distrik Haizhu pada 25 Februari 2021. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Haizhu pada akhir 2021. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Guangzhou, yang memutuskan untuk menegakkan putusan aslinya pada 25 April 2022.

Ini bukan pertama kalinya Li menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia sebelumnya ditangkap pada 28 Desember 2001 karena pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong. Polisi memberinya hukuman satu tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Chatou di Guangzhou.

Informasi kontak pelaku:

Mu Jian (穆健), ketua Pengadilan Distrik Haizhu: +86-13922195080
He Sumei (何素梅), Direktur Kejaksaan Distrik Haizhu: +86-13902211665
Hu Jianhua (胡建华), kepala Kantor Polisi Xingang: +86-18028612800

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)