(Minghui.org) Seorang wanita berusia 75 tahun dijatuhi hukuman dua tahun pada 17 Agustus 2022, karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang Junqiao, dari Kota Dingzhou, Provinsi Hebei, ditangkap bersama praktisi lain Ling Di pada 7 Juli 2021, setelah dilaporkan karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menggeledah kedua rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong Wang. Sementara Ling dibebaskan pada malam hari setelah membayar denda 1.000 yuan, Wang tetap ditahan dan kemudian dijatuhi hukuman.

Sebelum siksaan terakhir Wang, dia sebelumnya ditangkap pada 13 Maret 2018, juga karena menyebarkan materi Falun Gong. Seorang petugas menampar wajahnya ketika dia menolak memberi tahu mereka dari mana dia mendapatkan materi. Dengan bantuan sekretaris desanya, dia dibebaskan tak lama setelah itu.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, setidaknya 96 praktisi Falun Gong di Kota Baoding (yang memiliki yurisdiksi atas Dingzhou) ditangkap pada tahun 2021 dan 349 praktisi lainnya ditangkap. Sedikitnya delapan praktisi dijatuhi hukuman penjara.