(Minghui.org) Seorang warga Beijing berusia 61 tahun dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada 8 November 2022, karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Lai Xiuchun ditangkap pada 15 September 2021, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan kemudian membebaskannya dengan jaminan. Pihak berwenang melecehkannya beberapa kali menjelang tahun 2022 dan jaksa dari Kejaksaan Distrik Miyun datang ke rumahnya tiga kali untuk menginterogasinya.

Tiga petugas memanjat pagar dan masuk ke rumah Lai pada 5 Maret 2022, dan membawanya ke Kantor Keamanan Domestik Distrik Miyun. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit dan dipaksa untuk melakukan pemeriksaan fisik yang ekstensif, termasuk MRI. Dia dibebaskan setelah penjara setempat menolak untuk menerimanya.

Polisi menangkap Lai lagi di rumahnya pada 12 Juli dan membawanya ke Kejaksaan Distrik Miyun untuk diinterogasi. Dia dipulangkan ke rumah sesudahnya.

Pengadilan Distrik Miyun mengadili Lai pada 8 November dan menghukumnya dua tahun.

Sejak awal penganiayaan, Lai, yang pernah lumpuhdan kembali sehat karena berlatih Falun Gong, telah berulang kali dipenjara karena menjunjung tinggi keyakinannya.

Dia ditahan selama 15 hari pada bulan November 2000 karena memohon untuk Falun Gong. Karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong, dia diberi hukuman 2 dan 2,5 tahun kerja paksa pada bulan Agustus 2006 dan Maret 2011, masing-masing. Dia ditahan lagi selama 15 hari pada Oktober 2015 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Sebelum hukuman terakhirnya, dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada November 2018.

Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:

Beijing Woman Drugged in Detention Center While Awaiting Verdict for Refusing to Give up Her Faith

Beijing Woman Put on Trial for Standing Up for Falun Gong, Lawyer Presents Thorough Defense