(Minghui.org) Putri tertua Bai Xingwen meninggal pada usia 45 tahun pada Oktober 2022 sebagai akibat dari penganiayaan terhadap keyakinan mereka yang sama pada Falun Gong. Satu bulan kemudian, Bai, warga Kota Gongying, Provinsi Shandong berusia akhir 60-an, dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Bai dan dua dari tiga putrinya, Ji Yingmei dan Ji Yingping, ditangkap pada 15 Juli 2021, setelah polisi mencurigai Bai memasang spanduk Falun Gong dua bulan sebelumnya, pada 8 Mei.

Ketiga wanita itu semuanya diinterogasi di kantor polisi dan diambil sampel darah, rambut, sidik jari, dan urine mereka. Polisi juga merekam suara mereka dan mengambil foto mereka. Ketiganya dibebaskan dengan jaminan tidak lama setelah penangkapan mereka.

Polisi menahan Bai kembali pada 16 September. Ketika ketiga putrinya pergi ke Kantor Polisi Chaoyang untuk menuntut pembebasannya, polisi kembali menangkap putri tertua, Ji Yingmei.

Setelah Bai dan Ji dibebaskan, mereka mengajukan permintaan ke Kejaksaan pada 19 Oktober, meminta agar kasus mereka dibatalkan. Mereka juga mengajukan pengaduan terhadap polisi karena melanggar hukum dalam menangani kasus mereka.

Sebagai pembalasan, polisi menangkap Bai pada 6 November 2021, dan memberinya 13 hari penahanan administratif. Karena tekanan darahnya yang tinggi, dia ditolak masuk oleh penjara lokal dan dibebaskan.

Bai mengajukan pengaduan lain terhadap polisi pada 17 Januari 2022. Sementara Pengadilan Distrik Dongying memberitahunya pada 24 Februari bahwa mereka telah menerima kasusnya dan menjadwalkan sidang pada 23 Maret, mereka memanggilnya lagi pada 14 Maret dan mengklaim bahwa kasusnya telah ditolak.

Polisi menyerahkan kasus Bai sekitar tanggal 22 Maret ke Kejaksaan Distrik Dongying. Dia diadili di Pengadilan Distrik Dongying pada 29 Juli dan ditahan kembali di Pusat Penahanan Kota Binhai pada 19 September. Hakim Ji Penghui menghukumnya 3,5 tahun dengan denda 20.000 yuan pada 8 November. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Satu bulan sebelum hukuman Bai, putri sulungnya Ji Yingmei, yang baru saja sembuh dari kanker serviks stadium akhir pada tahun 2019, mengalami tekanan mental akibat penangkapan dan pelecehan berulang kali dalam dua tahun terakhir dan meninggal dunia pada 9 Oktober. Dia baru berusia 45 tahun dan meninggalkan suami dan anak kecil mereka.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

45-year-old Woman Dies After Cancer Recurrence Due to Relentless Persecution for Her Faith

Mother and Daughter Detained for Three Weeks and Counting for Their Faith