(Minghui.org) Jia Fengzhong, seorang warga berusia 59 tahun di Kota Zunhua, Provinsi Hebei, dibebaskan pada 15 November 2022 setelah menjalani hukuman 13 bulan karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Jia berlatih Falun Gong pada Juni 1999. Dia memuji latihan tersebut karena telah membantunya sembuh dari banyak penyakitnya, termasuk kondisi perut yang parah dan radang selaput dada. Karena memegang teguh keyakinannya, dia telah ditangkap beberapa kali dan menjalani hukuman kerja paksa sebelum hukuman terakhirnya.

Lebih dari sepuluh petugas polisi dan sekretaris desa muncul di rumah Jia pada 15 Oktober 2021. Hanya satu petugas yang menunjukkan identitas polisinya sebelum mereka mulai menggeledah rumah Jia.

Tiga gulungan kain sutra baru, buku-buku Falun Gong, banyak suvenir Falun Gong dan pengeras suara disita. Meskipun kain sutra tidak ada hubungannya dengan Falun Gong dan polisi telah berjanji untuk mengembalikannya, mereka belum mengembalikannya pada saat penulisan. Pengeras suara tidak termasuk dalam daftar penyitaan. Dekorasi maupun lukisan bertema Falun Gong di dinding dan pintu robek serta tergores.

Menurut keluarga Jia, polisi menulis tanggal penangkapan yang berbeda dalam dokumen kasusnya dan kemudian mengubahnya menjadi 15 Oktober.

Jia dibawa ke Pusat Penahanan Xingwangzhai pada 16 Oktober untuk menjalani penahanan tiga hari, yang kemudian diperpanjang hingga 15 November.

Juga pada 15 November, polisi melimpahkan kasus Jia ke Kejaksaan Kota Zunhua dengan tuduhan “merusak penegakan hukum dengan organisasi aliran sesat,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi Falun Gong. Jaksa menyetujui penangkapannya pada 22 November 2021.

Ketika Pengadilan Kota Zunhua mengadakan sidang pertama atas kasus Jia pada 11 Maret 2022, pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Pengacara berargumen bahwa polisi mengajukan kasus terhadap Jia terlebih dahulu, sebelum mereka menemukan bukti (materi Falun Gong) di rumahnya. Jelas bahwa mereka telah bersekongkol melawannya.

Di samping itu, hanya karena Jia memiliki materi Falun Gong di rumah tidak berarti dia membagikannya. Selain itu, jaksa gagal memberikan bukti bagaimana materi tersebut merusak penegakan hukum atau menyebabkan kerugian lainnya.

Tak lama setelah itu, jaksa mengubah dakwaan dan terutama menuduh Jia mempromosikan Falun Gong dengan memasang kuplet Falun Gong di pintu depan rumahnya. Hakim mengadakan dua sidang lagi, masing-masing pada 16 Juni dan 2 Agustus, sebelum menjatuhi hukuman 13 bulan dengan denda 2.000 yuan pada 8 Agustus.

Selama tiga sidang, hakim tidak mengizinkan keluarga Jia menghadiri sidang secara langsung, dengan alasan pencegahan pandemi. Mereka diizinkan menonton siaran langsung persidangan di ruangan sebelah ruang sidang.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Two Hebei Residents Sentenced to Prison for Their Faith in Falun Gong

Zunhua City, Hebei Province: Several Residents Arrested for Their Faith, Family Members Implicated