(Minghui.org) Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning, berusia 77 tahun dijatuhi hukuman empat tahun pada awal Desember 2021 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Renping ditangkap pada 3 Juni 2021, saat merawat mantan suaminya, yang sakit parah dalam beberapa tahun terakhir dan berusaha keras untuk merawat dirinya sendiri. Keesokan harinya, mantan suaminya menelepon Zhang Lianzhu, wakil kepala Kantor Polisi Dalianwan yang menangkap Liu dan menuntut pembebasannya.

Polisi membebaskan Liu pada 4 Juni tetapi menangkapnya lagi ketika dia kembali ke kantor polisi sehari setelahnya untuk menuntut pengembalian buku-buku Falun Gong yang disita. Rumahnya juga digeledah.

Setelah mengetahui penangkapan ibunya, putri Liu, yang bekerja di luar kota, mengambil cuti dari pekerjaan dan kembali ke Dalian untuk mencari pembebasannya, diberitahu bahwa polisi telah menyerahkan kasus ibunya ke kejaksaan.

Pengadilan Distrik Ganjingzi kemudian mengadakan sidang video rahasia kasus Liu tanpa memberitahu keluarganya. Dia dijatuhi hukuman empat tahun dan didenda 30.000 yuan pada awal Desember 2021.

Liu bersikeras dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong atau memiliki buku-buku Falun Gong di rumah. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Dalian pada 16 Desember. Tidak jelas apakah pengadilan yang lebih tinggi telah memutuskan kasusnya.

Mantan suami Liu ketakutan menyaksikan polisi menggeledah rumahnya. Dia berusaha keras untuk makan atau tidur dengan baik dan meninggal segera setelah itu.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

76-year-old Woman Faces Prosecution for Her Faith