(Minghui.org) Seorang pria berusia 76 tahun di Kota Wuhan, Provinsi Hubei tidak mendapatkan kembali kebebasannya setelah menjalani hukuman 4,5 tahun karena berlatih Falun Gong. Dia malah ditahan di pusat pencucian otak selama 36 hari sebelum akhirnya diizinkan pulang ke rumah.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Peng Jiwu ditangkap pada 27 September 2016 saat menghadiri persidangan dua praktisi Falun Gong lainnya. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun pada 17 April 2017.

Saat menjalani hukuman di Penjara Fanjiantai, Feng dipaksa melakukan kerja paksa dan disemprot dengan merica saat dia tertidur karena kelelahan. Dia kehilangan penglihatan di mata kanannya dan pendengaran di telinga kanannya setelah dipukuli oleh penjaga, pihak berwenang menolak untuk memberinya perawatan medis.

Pada 25 Maret 2021, satu hari sebelum hukuman penjarannya berkahir, Feng dipindahkan ke rumah sakit penjara. Dia dibawa ke pusat pencucian otak dekat Kebun Binatang Hanyang keesokan paginya.

Ketika keluarga Wu pergi ke penjara pada 26 Maret untuk menjemputnya, mereka sangat terpukul mendengar bahwa dia telah dibawa pergi.

Feng ditahan di pusat pencucia otak hingga 30 April. Saat pulang ke rumah, dia berjuang dengan penglihatannya yang buruk, juga mati rasa di mulut dan tangan kirinya. Keluarganya mencurigai bahwa dia telah diberikan obat-obatan beracun saat berada di penjara.

Penjaga yang menyiksanya di penjara antara lain Ding Chenghe, Chen Wu, Li Yong, Tang Rui, Wang Xiongjie dan Zhang Guagnxu.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Man in His 70s Partially Blind and Deaf After Being Beaten in Prison

Father of U.S. Resident, 74, Tortured in Prison for Not Renouncing His Faith

Wuhan Police Chief's Ongoing Involvement in Persecuting Falun Gong Practitioners

Lawyer Barred from Citing Statutory Provisions to Defend Client Tried for Her Faith

Hubei Man Sentenced to Prison, Family Not Informed of Verdict Until Past Appeal Deadline