(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang ibu dan putrinya di Provinsi Guangdong dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 10 Desember 2021, karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Qiu Huazhi, berusia 69 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 5.000 yuan. Putrinya, Zhang Xiaozhou, berusia 42 tahun, dijatuhi hukuman satu setengah tahun dengan denda 4.000 yuan.

Kedua wanita itu terekam oleh kamera pengintai sedang membagikan materi informasi tentang Falun Gong saat berbelanja di sebuah plaza di Kota Guangzhou pada tanggal 4 Juni 2020. Polisi menangkap mereka pada tanggal 23 Juli di rumah Qiu di Kota Gongguan (sekitar 40 mil dari Guangzhou). Rumah Qiu dan rumah Zhang di Guangzhou digeledah. Penangkapan mereka disetujui pada tanggal 28 Agustus.

Polisi menyerahkan kasus kedua wanita itu ke Kejaksaan Distrik Haizhu di Guangzhou pada tanggal 10 November 2020. Mereka kemudian didakwa dan kasus mereka diteruskan ke Pengadilan Distrik Haizhu. Mereka hadir di pengadilan pada tanggal 10 Desember dan dihukum.

Sebelum hukuman terakhir mereka, Qiu dijatuhi hukuman tujuh tahun pada tanggal 16 Desember 2003, oleh Pengadilan Distrik Dongshan di Guangzhou karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Zhang pernah ditahan di pusat pencucian otak.