(Minghui.org) Dua penduduk Chongqing dihukum dengan tidak sah karena berlatih Falun Gong. Setelah banding mereka ditolak oleh Pengadilan Menengah No.1 Kota Chongqing, mereka naik banding lagi ke Pengadilan Tinggi Chongqing.

Pengadilan tinggi menerima banding mereka, menugaskan kasus ini kembali ke pengadilan menengah dan menginstruksikan praktisi untuk mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kasus mereka dengan pengadilan menengah, sebagai langkah hukum yang diperlukan sebelum pengadilan tinggi dapat mengadili kasus mereka.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hukuman

Fu Zhongbi [Perempuan], 75, memberikan dua selebaran dan sebuah kalender berisi informasi Falun Gong ke seorang pemilik toko bernama Tong pada 4 Oktober 2020. Tong melaporkannya ke polisi, yang kemudian menangkapnya. Polisi menyerahkan kasus Fu ke Kejaksaan Distrik Jiangbei pada 19 April 2021. Jaksa menjatuhi dakwaan pada 3 Juli dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Jiangbei. Ia diadili pada 19 Oktober dan dihukum tiga tahun tiga bulan pada 23 Desember 2021, dengan denda 5,000 yuan.

Chen Mingxi [Laki-laki], 52, ditangkap di rumah pada 8 Juni 2021. Ia diadili pada 23 Desember 2021 dan dihukum empat tahun dengan denda 13,000 yuan pada 18 Februari 2022. Sebelum penangkapannya yang terbaru, ia menjalani dua kali masa di kamp kerja selama total tiga tahun dan disiksa hingga cacat selama masa pertama. Istrinya, Wang Xiaoxia, meninggal pada 22 Oktober 2015, setelah diadili karena keyakinannya pada Falun Gong.

Naik Banding ke Pengadilan Menengah dan Pengadilan Tinggi

Gu dan Chen keduanya naik banding ke Pengadilan Menengah No.1 Kota Chongqing, di mana pengadilan itu malah menguatkan putusan awal mereka masing-masing pada 28 dan 29 Maret 2022.

Dalam putusan pengadilan menengah, menyatakan bahwa “telah diketahui secara luas bahwa Falun Gong adalah ajaran sesat…” meskipun kekurangan dasar hukum untuk mendukung klaim tersebut. Pengadilan menengah juga mengabaikan keputusan biro publikasi Tiongkok yang menghapus larangan literatur Falun Gong pada 2011 dan tetap mencatat buku-buku Falun Gong yang dirampas dari praktisi sebagai barang bukti menentang mereka.

Praktisi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Chongqing pada 2 April 2022 dan meminta persidangan ulang kasus mereka. Setelah menerima banding, pengadilan tinggi mengarahkan mereka kembali ke pengadilan menengah dan mendesak mereka mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasus mereka, langkah hukum selanjutnya setelah banding mereka ditolak oleh pengadilan menengah. Pengadilan tinggi juga menyediakan sebuah contoh surat tentang bagaimana mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut.

Ketika praktisi pertama kali menyerahkan mosi ke pengadilan menengah, mereka menolak menerima, dengan alasan mereka telah membuat keputusan dalam kasus banding mereka. Tapi setelah praktisi berkata bahwa kasusnya telah diambil oleh pengadilan tinggi, pengadilan menengah setuju menerima mosi mereka pada 8 April.

Informasi pelaku:

Ou Mingyan (欧明艳), hakim ketua Pengadilan Menengah No.1 Chongqing [Catatan Editor: Namanya salah dilaporkan sebagai Ouyang Yan (欧阳燕) di artikel sebelumnya.]
Xie Yi (谢懿), hakim Pengadilan Menengah No.1 Chongqing
Li Ying (李颖), hakim Pengadilan Menengah No.1 Chongqing
Xie Yujie (夏玉杰), asisten hakim
Chen Jiayu (陈佳宇), panitera: +86-23-67679767

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Two Chongqing Residents’ Appeals Against Wrongful Sentences for Practicing Falun Gong Rejected

Single Father Sentenced to Four Years in Prison, Wife Died Seven Years Ago, Both Persecuted for Their Faith in Falun Gong