(Minghui.org) Dua warga Kota Taian, Provinsi Shandong baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Cheng Guifeng, 80, ditangkap pada 22 Oktober 2021, saat membagikan kalender dengan informasi tentang Falun Gong. Rumahnya digeledah. Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan dengan putranya sebagai penjaminnya.

Kejaksaan Kota Feicheng memberi tahu Cheng pada akhir tahun 2021 bahwa penangkapannya telah disetujui. Dia segera didakwa dan kasusnya dipindahkan ke Pengadilan Kota Feicheng.

Cheng diadili pada 18 Maret 2022, dan dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda 5.000 yuan pada 6 Mei. Meskipun masa percobaan membebaskannya dari hukuman penjara, dia diperintahkan untuk melapor ke pengadilan setempat setiap minggu dan melakukan dua kali panggilan video dengan pihak berwenang setiap hari, agar mereka melihat bahwa dia tinggal di rumah. Anak-anaknya juga membantu pihak berwenang dalam mengawasinya. Mereka juga tidak mengizinkannya untuk menghubungi praktisi Falun Gong lokal lainnya.

Praktisi lainnya, Li Fazhen, berusia 80-an, tinggal di lingkungan yang sama dengan Cheng. Li ditangkap pada musim panas 2020 setelah dilaporkan karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Saat dia melarikan diri, polisi memaksa putrinya untuk memberi tahu mereka di mana keberadaannya.

Li dibawa kembali ke tahanan dan rumahnya digeledah beberapa kali pada tahun 2021. Dia dijatuhi hukuman dua tahun dan denda 2.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Taishan pada akhir tahun 2021. Hakim mengizinkannya untuk menjalani hukuman di luar penjara dan memerintahkan anak-anaknya untuk mengawasinya dan mencegahnya menghubungi praktisi Falun Gong lainnya.