(Minghui.org) Seorang warga Kota Benxi, Provinsi Liaoning, telah dibawa ke Penjara Panjin pada tanggal 18 Juni 2022 untuk menjalani hukuman 8 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wu Chengjun, mantan pekerja Perusahaan Baja Kota Benxi yang berusia 57 tahun, ditangkap di rumahnya oleh lebih dari 20 petugas pada tanggal 15 Oktober 2020. Komputer, printer, dan barang-barang yang berhubungan dengan Falun Gong disita. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Liaoyang dan penangkapannya disetujui pada tanggal 20 November.

Hakim Wang Sijie dari Pengadilan Kabupaten Hengren mengadakan sidang virtual kasus Wu pada tanggal 21 Juli 2021. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Wang menghukumnya 8 tahun dan mendendanya 50.000 yuan pada tanggal 1 Desember.

Beberapa hari setelah Wu dibawa ke Penjara Panjin pada pertengahan Juni 2022, seorang penjaga bermarga Wang menelepon keluarganya dan mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan untuk bertemu atau meneleponnya. Mereka dilarang melakukan setoran tunai atau mengirim pakaian untuknya. Wang juga mengungkapkan bahwa Wu akan dipindahkan ke penjara lain setelah satu bulan manajemen ketat di Penjara Panjin.

Penganiayaan di Masa Lalu

Sejak awal penganiayaan, Wu telah menjalani tiga kali hukuman di kamp kerja paksa dengan total enam tahun karena menegakkan keyakinannya.

Pada tanggal 20 Juli 1999, hari ketika penganiayaan dimulai, Wu ditahan selama dua minggu di tempat kerjanya. Dia dihukum satu bulan penahanan kriminal pada bulan Oktober tahun itu dan kemudian 15 hari penahanan administratif.

Wu ditangkap lagi pada November 2002 dan ditahan di pusat pencucian otak selama Kongres ke-16 Partai Komunis Tiongkok.

Setelah Wu dijebloskan ke kamp kerja paksa selama dua tahun pada tahun 2004, istrinya jatuh sakit setelah hidup di bawah tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun. Dia meninggal karena gagal jantung pada tahun 2006. Dia berusia 42 tahun.

Wu ditangkap lagi pada tahun 2008. Pertama-tama, polisi memutus aliran listriknya di malam hari dan kemudian membuka paksa pintunya untuk mendobrak masuk. Putrinya, seorang siswa sekolah menengah atas yang sedang mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi, sangat ketakutan. Wanita muda itu mendapat pukulan berat lagi ketika Wu dihukum dua tahun lagi di kamp kerja paksa tak lama setelah itu.

Hanya beberapa bulan setelah dibebaskan, Wu ditangkap lagi saat bekerja pada tanggal 28 Oktober 2010. Dia dihukum dua tahun ketiga di Kamp Kerja Paksa Kota Benxi.

Untuk ketiga hukuman kamp kerja paksa, polisi menuduhnya “mengganggu ketertiban sosial,” hanya karena dia memiliki buku-buku Falun Gong di rumahnya.

Saat dia ditahan di kamp kerja paksa, para penjaga berusaha memaksanya untuk melepaskan Falun Gong melalui penyiksaan, termasuk pemukulan, sengatan listrik, peregangan ekstrim, dan kerja paksa.

Peragaan penyiksaan: Peregangan ekstrem dengan tubuh tergantung di udara.

Informasi kontak pelaku:

Wang Sijie (王思杰), hakim Pengadilan Kabupaten Hengren: +86-18641468567, +86-24-48871870
Yan Han (严寒), jaksa Kejaksaan Kabupaten Hengren: +86-13942445010, +86-24-48860307
Sun Kai (孙凯) , kepala Kantor Polisi Beidi: +86-13942418099

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Liaoning Residents Sentenced to Prison for Their Faith