(Minghui.org) Satu bulan setelah Jia Ruiling dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong, dia mengompol dan keluarganya diperintahkan untuk mengantarkan popok kepadanya. Sebelum dipenjara, Jia ditahan di pusat penahanan selama lebih dari tiga tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Jia, seorang warga Kota Xi'an, Provinsi Shaanxi, ditangkap pada 4 April 2019, setelah kamera pengintai merekamnya membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi memantau panggilan teleponnya sebelum menangkapnya. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Xi'an.

Tak lama setelah penangkapan Jia disetujui pada 12 Mei 2019, polisi melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Yanta. Jaksa Cheng Li mendakwanya.

Jia muncul di Pengadilan Distrik Yanta pada 18 November 2020. Keluarganya mengetahui pada September 2021 bahwa hakim telah menghukumnya empat tahun. Pihak berwenang menahannya di pusat penahanan selama sembilan bulan sebelum membawanya ke Penjara Wanita Provinsi Shaanxi pada Juni 2022.

Putri Jia menerima telepon dari penjara pada pertengahan Juli dan diberi tahu bahwa ibunya mengalami inkontinensia. Putrinya diperintahkan untuk mengantarkan popok kepada ibunya.

Keluarga Jia telah ditolak hak kunjungannya sejak penangkapannya dan mereka juga tidak mengetahui status kasusnya. Keluarga menduga bahwa Jia mungkin telah disiksa dalam tahanan, menyebabkan dia menjadi mengompol.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Xi’an City, Shaanxi Province: Twenty Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison by One Court Since 2019