(Minghui.org) Seorang warga Kota Zhangjiakou, Provinsi Hebei dijatuhi hukuman delapan tahun oleh pengadilan di dekat Provinsi Henan karena memposting informasi Falun Gong di WeChat, platform media sosial populer di Tiongkok.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Sun Wanshuai, seorang guru seni berusia 50-an, ditangkap di rumahnya pada 3 Desember 2020, oleh polisi internet dari Kota Luoyang, Provinsi Henan, sekitar 600 mil jauhnya. Komputer dan ponselnya disita. Polisi mengklaim bahwa dia mengirim informasi sensitif tentang Falun Gong di WeChat dan membawa dia ke Luoyang.

Setelah satu tahun penahanan, Pengadilan Distrik Jianxi di Luoyang mengadakan sidang untuk kasus Sun pada 11 Desember 2021. Hakim tidak mengizinkan keluarganya menyewa pengacara untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim juga menolak melepas borgol dan belenggunya selama sidang. Sun diberi waktu lima menit untuk bersaksi dalam pembelaannya sendiri.

Hakim mengumumkan menghukumnya delapan tahun dengan denda 30.000 yuan (Rp 6.600.000) pada Juli 2022.

Sejak 2019, polisi di Henan telah pergi ke seluruh negeri dan menangkap banyak praktisi karena menyebarkan informasi daring tentang penganiayaan Falun Gong.

Selain Sun, pengadilan yang sama juga menghukum Dai Zhiying dari Shanghai 9,5 tahun dan Zhang Xia dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei 9 tahun karena memposting informasi di WeChat.

Tiga praktisi lagi, Fu Nijuan dari Kota Zhijiang, Provinsi Hubei, Li Fuchun dari Beijing, dan Wu Jiajian dari Kota Laixi, Provinsi Shandong, juga telah ditangkap oleh polisi Luoyang antara Oktober dan November 2020 karena mengirim informasi tentang Falun Gong di WeChat. Mereka kini menunggu sidang di Pengadilan Distrik Jianxi, setelah didakwa oleh jaksa Wu Jiangyang dari Kejaksaan Distrik Jianxi pada 25 April 2021.