(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, berusia 71 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman delapan tahun dan denda 50.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Han Lihua, pensiunan Pabrik Produksi Minyak Daqing, ditangkap dan rumahnya digeledah pada 22 November 2020, oleh lebih dari 20 petugas polisi lainnya. Dia dibebaskan dengan jaminan pada hari yang sama.

Han diadili di Pengadilan Distrik Ranghulu pada 2 Agustus 2022. Hakim Leng Zhiqiang bertanya apakah dia mengakui materi Falun Gong yang disita darinya sebagai bukti kesalahannya. Dia berpendapat bahwa memiliki materi itu sendiri tidak melanggar hukum apa pun, bahwa dia tidak hadir ketika polisi menggeledah rumahnya, dan polisi tidak pernah memverifikasi barang-barang yang disita maupun memberikan daftar penyitaan.

Pengacara Han mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya dan membantah tuduhan terhadapnya, yaitu, "merusak penegakan hukum," dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong. Dia berargumen bahwa jaksa penuntut gagal membuktikan dugaan niat kriminal Han maupun untuk menunjukkan bagaimana dia melanggar hukum atau kerusakan apa yang dia timbulkan pada individu atau negara mana pun. Dia mendesak hakim untuk membebaskannya.

Hakim bertanya kepada Han apakah dia mampu membayar denda. Dia mengatakan tidak bisa karena pensiunnya telah ditangguhkan selama delapan tahun.

Karena tekanan darah tinggi Han, pusat penahanan setempat menolak untuk menerimanya. Menantu perempuannya menerima pesan yang dikirim oleh Pengadilan Distrik Ranghulu dan Pengadilan Tinggi Provinsi Heilongjiang pada 29 Desember, yang menyatakan bahwa mereka telah mengeluarkan putusan bersalah dan pemberitahuan akan segera dikeluarkan.

Pada 3 Januari 2023, Han diberitahu untuk mengambil putusannya di gedung pengadilan keesokan harinya. Di gedung pengadilan, dia diberitahu bahwa dia telah dijatuhi hukuman delapan tahun dengan denda 50.000 yuan. Putusan tertanggal 28 Desember. Tidak jelas apakah dia telah ditahan atau tidak.

Sejak rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada 1999, Han berulang kali menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia ditahan di pusat pencucian otak selama enam bulan, diberi hukuman kerja paksa selama tiga tahun pada 2001 (dia tidak menjalani hukuman tersebut karena kesehatannya), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2008.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

Having Served Seven Years and Had Pension Suspended for Eight Years, Elderly Woman Awaits Verdict for Her Faith

Pension Already Suspended for Eight Years, 71-year-old Woman Tried Again for Her Faith