(Minghui.org) Seorang warga asal kota Luzhou, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 8.000 yuan pada 27 Oktober 2022 karena keyakinannya pada Falun Gong. Ini adalah ketiga kalinya Zhang Li Hui dijatuhi hukuman sejak rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada 1999.

Zhang berusia 54 tahun, ditangkap pada 7 November 2021 saat membagikan materi informasi Falun Gong, dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Luzhou. Kejaksaan Kejaksaan Kabupaten Lu mendakwanya pada 9 Februari 2022, menuduhnya sebagai pelanggar berulang.

Zhang hadir di Pengadilan Kabupaten Lu pada 13 Juli 2022. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan menuntut pembebasannya. Hakim mengumumkan putusannya tiga bulan kemudian.

Zhang menderita banyak penyakit sejak dia berusia dua puluhan, termasuk Hepatitis B, bronkitis kronis, dan penyakit ginjal. Dia mencoba berbagai pengobatan, tetapi tidak ada yang berpengaruh banyak padanya. Semua penyakitnya hilang tak lama setelah dia berlatih Falun Gong pada Juni 2006. Setelah kesehatannya pulih melalui berlatih Falun Gong, dia merasa terdorong untuk menyangkal propaganda fitnah rezim terhadap latihan tersebut dengan membagikan kisahnya kepada orang-orang.

Karena usahanya yang berani, dia ditangkap dan dijatuhi hukuman masing-masing tiga dan empat tahun penjara pada 2009 dan 2017, sebelum hukuman penjara terakhir.

Informasi kontak pelaku kejahatan:

Xu Xiaopeng (许晓鹏), petugas dari Kantor Polisi Desheng
Li Gang (李刚), petugas dari Kantor Polisi Desheng
Zheng Jian (郑建), jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Lu +86-830-8192652
Chen Gang (陈刚), hakim dari Pengadilan Kabupaten Lu: +86-830-8193092, +86-830-8193081