(Minghui.org) Seorang warga Kota Huaian, Provinsi Jiangsu berusia 80 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Sekelompok petugas masuk ke rumah Shi Shoumei pada April 2022 setelah dia dilaporkan berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Buku-buku Falun Gongnya disita. Shi mencoba menjelaskan kepada polisi bahwa dia tidak melanggar hukum apapun dengan berlatih Falun Gong dan dia telah menikmati banyak manfaat kesehatan dari latihan tersebut, tetapi polisi menolak untuk mendengarkan.

Polisi melimpahkan kasus Shi ke Kejaksaan pada bulan Juni. Setelah jaksa mengembalikan kasus tersebut, polisi melimpahkan kembali dan menekan jaksa untuk mendakwanya.

Pengadilan menjadwalkan sidang untuk kasus Shi pada awal September. Shi awalnya menolak untuk pergi, tetapi polisi menipunya untuk pergi dengan mengklaim bahwa mereka akan mengembalikan buku-buku Falun Gong kepadanya dan bahwa hakim tidak akan memberinya hukuman penjara karena usianya yang sudah lanjut.

Setelah hakim menjatuhi hukuman kepada Shi selama delapan bulan, polisi sekali lagi menipunya untuk pergi ke pusat penahanan setempat, dengan mengatakan bahwa dia akan dibebaskan dalam tiga hari. Dia masih ditahan pada saat penulisan ini.

Informasi pelaku kejahatan:

Wu Shouming (吴守明), sekretaris Komite Bidang Politik dan Hukum Distrik Qingjiangpu
Duan Bo(段波), deputi sekratris dari Komite Bidang Politik dan Hukum Distrik Qingjiangpu
Feng Xiangdong (冯向东), deputi sektratis dari Komite Bidang Politik dan Hukum Qingjiangpu

(Lebih banyak informasi pelaku kejahatan tersedia dalam artikel asli berbahasa Mandarin.)