(Minghui.org) Seorang warga Kota Tangshan, Provinsi Hebei, 47 tahun, dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Hebei pada tanggal 8 September 2023 untuk menjalani hukuman delapan tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Geng Fuxia ditangkap oleh polisi sekitar pukul 04.30 pada tanggal 18 Juni 2020 sebagai bagian dari penangkapan kelompok terhadap 36 praktisi setempat. Salah satu dari mereka, Han Yuqin, wanita berusia 68 tahun, meninggal di kantor polisi hanya beberapa jam setelah penangkapannya.

Delapan praktisi, termasuk Geng, kemudian didakwa oleh Kejaksaan Kota Zunhua dan kasusnya dipindahkan ke Pengadilan Kota Zunhua. Di antara mereka, Xiao Huijun dijatuhi hukuman tiga tahun pada bulan April 2021, Qian Shujuan dijatuhi hukuman dua tahun setelah sidang pada bulan Juli 2021, dan lima praktisi lainnya (termasuk Geng, Lu Caiyun, Wang Xiuhong , Fu Ruiying, dan Wei Guoshen) diadili dan dijatuhi hukuman bersama pada bulan Oktober 2021. Praktisi kedelapan, Qiu Ruiwang ditahan di Pusat Penahanan Kota Zunhua selama lebih dari setahun dan dibebaskan pada akhir tahun 2021, namun tidak jelas apakah dia dijatuhi hukuman atau tidak.

Ketika Geng, Lu, Wang, Fu, dan Wei hadir di Pengadilan Kota Zunhua pada tanggal 15 September 2021, Wei bersaksi bahwa polisi menutupi kepalanya dengan kantong plastik yang diolesi dengan obat cair yang tidak diketahui selama tiga kali dalam beberapa jam. Dia hampir tercekik karena asap obat dan tidak bisa berhenti menangis. Dengan kepala berkabut, dia mengulangi apa yang diperintahkan polisi kepadanya.

Geng menunjukkan beberapa kenang-kenangan Falun Gong yang digunakan sebagai bukti untuk menuntut dirinya dan praktisi lainnya. “Lihatlah mereka! Bagaimana saya bisa melemahkan penegakan hukum dengan barang-barang ini?” Dia juga mengatakan bahwa menjalankan keyakinannya adalah hak yang dilindungi konstitusi.

Semua praktisi menyatakan bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong dan menuntut pembebasan.

Hakim, Wu Haichao, Wen Fu dan Wang Jianbin, menghukum praktisi pada tanggal 15 Oktober 2021:

Geng dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda 10.000 yuan.
Wei dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan dan denda 5.000 yuan.
Wang dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 3.000 yuan.
Fu dijatuhi hukuman dua tahun dan denda 3.000 yuan.
Lu dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan dan denda 3.000 yuan.

Geng, Wei, Fu dan Wang mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Tangshan. Pengadilan tinggi memutuskan untuk mempertahankan putusan awal mereka sekitar tanggal 17 Januari 2022 dan memerintahkan Fu dan Geng, yang sebelumnya dibebaskan dengan jaminan karena kondisi kesehatan, dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Distrik Fengrun.

Karena Geng masih diketahui menderita tekanan darah tinggi, dia ditolak masuk dan dibebaskan pada hari yang sama. Wei ditahan di pusat penahanan selama lima hari dan dibawa ke Penjara Jidong pada tanggal 22 Januari 2022.

Petugas dari Kantor Polisi Qishuzhuang menipu Geng untuk pergi ke Pusat Penahanan Distrik Fengrun pada tanggal 16 Juni 2023 dengan alasan pemeriksaan fisik. Dia langsung ditahan dan dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei di Kota Shijiazhuang, ibu kota provinsi, pada tanggal 8 September.

Laporan Terkait :

Lima Warga Hebei Dihukum Hingga Delapan Tahun Karena Keyakinannya

Menjadi Sasaran Penangkapan Kelompok, Wanita Asal Hebei Dipenjara Karena Berlatih Falun Gong