(Minghui.org) Sepasang suami istri di Kota Benxi, Provinsi Liaoning keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong. Kunjungan keluarga sang suami telah ditolak sejak penangkapannya.

Falun Gong adalah sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ren Guifen dan suaminya Li Hongjun, keduanya berusia 60 tahun, ditangkap pada tanggal 8 Desember 2021. Ren diadili pada tanggal 22 Juni 2022 dan beberapa bulan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun. Li kapan diadili, tidak jelas tetapi ia juga dijatuhi hukuman tiga tahun pada waktu yang hampir bersamaan.

Ren dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada tanggal 2 November 2022. Pihak berwenang tidak pernah memberi tahu keluarganya tentang keberadaan suaminya sejak penangkapannya. Keluarga memerlukan banyak upaya akhirnya mengetahui bahwa ia telah dibawa ke Penjara Pertama Kota Shenyang. Mereka pergi ke penjara berkali-kali tetapi setiap kali berkunjung selalu ditolak. Pada akhir Agustus 2023 Li akhirnya diizinkan menelepon orang yang dicintainya tetapi kunjungan keluarganya masih ditolak sampai sekarang.

Ini bukan pertama kalinya pasangan tersebut menjadi sasaran karena keyakinan mereka. Li sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa dan sepuluh tahun penjara. Ren menjalani hukuman dua belas tahun penjara.

Rincian Penganiayaan Terakhirnya

Pasangan tersebut dan saudara perempuan Ren, Ren Guie, ditangkap pada tanggal 8 Desember 2021, dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Benxi.

Kakak beradik ini diadili oleh Pengadilan Distrik Nanfen pada tanggal 22 Juni 2022, dalam sidang virtual. Ren Guifen bertindak membela dirinya sendiri dan mengajukan pembelaan tidak bersalah. Dia berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menganggap Falun Gong sebagai kejahatan dan Biro Publikasi Tiongkok mencabut larangan buku-buku Falun Gong pada tahun 2011.

Hakim kemudian menghukum Ren Guifen tiga tahun penjara. Tidak jelas apakah saudara perempuannya dihukum.

Li menderita tekanan darah sangat tinggi di pusat penahanan. Setelah ia dibawa ke rumah sakit, Pengadilan Distrik Nanfen berencana mengadilinya secara virtual di rumah sakit. Tidak jelas apakah sidang telah dilakukan sebelum ia dijatuhi hukuman.

Penganiayaan Sebelumnya

Li dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Kota Benxi pada tahun 2000 karena pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong. Meskipun ia dibebaskan pada bulan September 2001 untuk menjalani sisa waktunya di rumah, pihak berwenang terus melecehkannya. Tiga bulan kemudian ia meninggalkan rumah untuk menghindari penganiayaan.

Li ditangkap lagi di Kota Liaoyang pada tanggal 12 Mei 2002, karena memasang materi informasi Falun Gong. Pengadilan Distrik Hongwei diam-diam menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara padanya pada bulan Agustus 2002. Ia dimasukkan ke Penjara Pertama Shenyang dua bulan kemudian dan dipindahkan ke penjara lain sebulan setelah itu. Keluarganya tidak diperbolehkan mengunjunginya atau bahkan diberitahu di mana ia dipenjarakan.

Ren juga dijatuhi hukuman tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Masanjia pada tahun-tahun awal penganiayaan. Dia terus-menerus dipukul dan dicuci otak secara intensif. Dia juga dipaksa bekerja tanpa dibayar setidaknya selama 16 jam sehari.

Penangkapan Ren berikutnya terjadi pada bulan Juli 2003. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun oleh Pengadilan Distrik Pingshan pada awal November 2003. Di Penjara Wanita Provinsi Liaoning, dia harus bekerja tanpa bayaran sampai jam 21:00 malam dan kemudian berdiri dari jam 22:00 malam sampai jam 02:00 pagi atau lebih. Para narapidana bergantian mengawasinya. Mereka memukulinya jika dia tertidur. Narapidana juga mengawasinya sepanjang hari ketika dia sedang bekerja dan memukulinya jika dia ngantuk. Tulang punggungnya terluka parah akibat pemukulan terus-menerus dan kerja paksa. Dia menderita sakit punggung bagian bawah selama bertahun-tahun.

Laporan terkait:

Couple in Liaoning Province Convicted for Their Shared Faith

Dua Perempuan Bersaudara Diadili dan Salah Satu Suami Mereka Menghadapi Sidang, Semua Karena Keyakinan Mereka Pada Falun Gong