(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Wenling, Provinsi Zhejiang, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Jin Ping [Wanita] dihukum dua tahun. Bao Lingling [Wanita], berusia 80-an, diberi waktu satu setengah tahun. Hukuman penjara yang diberikan kepada Wang Mei [Wanita], 42 tahun, tidak diketahui.

Ketiga praktisi ditangkap pada 30 November 2021, dan sejak saat itu ditahan di Pusat Penahanan Kota Wenling. Detail tentang hukuman mereka tidak diketahui.

Wang dipertemukan dengan Falun Gong pada tahun 1995, tetapi dia tidak serius berlatih sampai Desember 2010, ketika dia menderita kondisi medis serius yang tidak dapat disembuhkan di rumah sakit. Mengetahui bahwa kekuatan penyembuhan Falun Gong dapat membantunya, dia mulai berlatih dan segera mendapatkan kembali kesehatannya.

Selain ketiga praktisi tersebut, praktisi lain, Lin Sihua [Pria], dari Kota Taizhou, Provinsi Zhejiang, dijatuhi hukuman lima tahun di Penjara No. 2 Provinsi Zhejiang pada akhir tahun 2020 oleh Pengadilan Kota Wenling. Rincian tentang hukumannya juga tidak diketahui.

Informasi pelaku:

Li Sendi (郦森迪), wakil sekretaris Komite Partai Kota Wenling dan sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Wenling

Mei Zhengjun (梅正君), direktur Kantor 610 Kota Wenling

Lin Bo (林波), direktur Kantor Keamanan Domestik Kota Wenling

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Wenling City, Zhejiang Province: Six Falun Gong Practitioners Taken to Brainwashing Center in One Day