(Minghui.org) Baru-baru ini, seorang wanita di Kota Hanchuan, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman tiga tahun dan sembilan bulan karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Shu Yunlan, 56 tahun, ditangkap pada tanggal 14 September 2022. Penangkapannya membuat suaminya, yang lumpuh karena stroke berada dalam kesulitan. Pengacaranya mengajukan permohonan ke Departemen Kepolisian Kota Hanchuan pada tanggal 10 Oktober untuk membebaskannya dengan jaminan untuk mengurus suaminya, tetapi polisi tidak pernah menanggapinya.

Pada pertengahan Desember 2022, putri Shu mendapat telepon dari Pengadilan Kabupaten Xiaochang dan diberi tahu bahwa pengadilan telah menjadwalkan sidang virtual dalam satu minggu. Karena pandemi, pengacara Shu tidak dapat menghadiri persidangan. Keluarga Shu juga tidak menghadiri persidangan.

Ketika putri Shu menelepon pengadilan untuk menanyakan tentang ibunya pada tanggal 18 Januari 2023, dia diberitahu bahwa Shu telah dijatuhi hukuman. Pengadilan belum mengirimkan salinan putusannya kepada mereka.

Shu ditangkap berkali-kali di masa lalu. Pada tahun 2008, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Informasi kontak pelaku:

Ruan Guoqi (阮国器), direktur Departemen Kepolisian Kota Hanchuan
Cai Nianxiang (蔡年祥), kepala Kantor Keamanan Domestik Kota Hanchuan: +86-13707292222
Chen Peng (陈鹏), presiden Kejaksaan Kabupaten Xiaochang: +86-712-4778651
Xiao Zhongxing (肖 中兴), presiden Pengadilan Kabupaten Xiaochang: +86-712-4761632

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Hubei Woman Faces Prosecution for Her Faith