(Minghui.org) Tak lama setelah Li Qun (wanita) dibebaskan dari hukuman selama empat tahun karena berlatih Falun Gong, penduduk Kabupaten Yanshan, Provinsi Yunnan ditangkap lagi dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li, mantan pegawai Biro Listrik Kabupaten Yanshan, ditangkap pada tahun 2021, tak lama setelah dia menyelesaikan masa hukuman empat tahun. Detail tentang hukuman terakhirnya tidak jelas.

Ini adalah keempat kalinya Li dihukum sejak awal penganiayaan pada tahun 1999.

Li pertama kali ditangkap pada tahun 2004 dan dihukum selama empat tahun. Dia dipecat oleh tempat kerjanya setelah dia dibebaskan pada tanggal 22 Mei 2008. Dia mencari nafkah dengan menjual barang dagangan di pasar.

Karena berbicara dengan pelanggannya tentang Falun Gong, Li ditangkap lagi pada tanggal 20 April 2009 dan ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Yanshan. Dia dipaksa makan karena melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan. Dua minggu kemudian, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman selama lima tahun di Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan.

Penangkapan Li berikutnya adalah pada bulan Juni 2017. Dia dijatuhi hukuman selama empat tahun oleh Pengadilan Kota Wenshan pada tanggal 1 September 2017 dan dibawa ke penjara sekitar Tahun Baru Imlek 2018.