(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Yongji, Provinsi Jilin berusia 50 tahun baru-baru ini dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman enam tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xu Lina, usia 50 tahun, sedang berbicara dengan orang-orang tentang penganiayaan Falun Gong di jalan pada 19 Mei 2020, ketika sebuah mobil polisi berhenti di depannya dan beberapa petugas menyeretnya masuk. Pria tua yang dia ajak bicara juga ditarik ke dalam mobil dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi singkat.

Setelah menginterogasi Xu tentang informasi pribadinya, polisi mendorongnya ke dalam mobil polisi dan pergi menuju rumahnya. Ketika dia menolak memasuki gedung apartemennya, polisi membawanya kembali ke kantor polisi, menggeledahnya untuk kedua kalinya, dan menginterogasinya lagi.

Pada saat yang sama, sekelompok petugas lain mendobrak masuk ke tempat Xu dan menyita buku-buku Falun Gong dan foto pencipta Falun Gong. Dia dibebaskan beberapa hari kemudian.

Polisi mengganggu Xu lagi pada 3 September 2020. Mereka merusak kunci pintu depannya. Tapi setelah Xu dengan tegas menyatakan dia tidak akan membiarkan mereka masuk, polisi mengalah dan pergi.

Saat naik taksi pada 17 Desember 2020, Xu berbicara dengan pengemudi tentang Falun Gong, tanpa mengetahui bahwa dia melaporkannya. Tak lama setelah dia keluar dari taksi, sekelompok petugas mengepung dan menangkapnya. Kepalanya terluka selama penangkapan dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

Setelah setahun di Pusat Penahanan Kota Jilin, Xu diam-diam dijatuhi hukuman enam tahun dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin. Karena sejak penangkapan keluarganya tidak diizinkan untuk melihatnya, tidak ada rincian lebih lanjut.

Sejak awal penganiayaan, Xu telah diganggu beberapa kali dan buku-buku Falun Gong disita oleh polisi.