(Minghui.org) Sepasang suami istri di Beijing menghadapi persidangan karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Tang Pingshun dan Ma Xiuyun ditangkap di rumahnya pada tanggal 9 Juni 2022. Komputer, printer dan buku-buku Falun Gong mereka disita. Karena Pusat Penahanan Distrik Chaoyang menolak menerima mereka, mereka dibebaskan dengan jaminan.

Polisi pasangan pasangan tersebut pada tanggal 6 Oktober 2022 dan memerintahkan mereka untuk tidak melangkah keluar untuk mempromosikan Falun Gong. Tak lama kemudian, pasangan tersebut dipantau oleh dua orang yang tinggal di luar rumah mereka.

Pasangan tersebut ditangkap lagi pada tanggal 12 Oktober 2022 dan dibawa ke Pusat Penahanan Distrik Chaoyang. Penangkapan mereka disetujui pada hari yang sama dan polisi menyerahkan kasus mereka ke kejaksaan pada tanggal 8 Desember. Jaksa mendakwa mereka pada tanggal 6 Januari 2023 dan memindahkan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Chaoyang.

Putri pasangan tersebut, yang saat ini tinggal di luar Tiongkok, menelepon Kantor Polisi Taiyanggong pada tanggal 17 Oktober 2022 yang menanyakan mengapa mereka menangkap orang tuanya. Polisi menolak untuk memberikan informasi apapun.

Sebelum penangkapan terakhirnya, Ma telah menjalani hukuman dua kali kerja paksa karena berlatih Falun Gong.

Dia pertama kali dijatuhi hukuman 1,5 tahun pada tahun 2001. Karena dia menolak bekerja sama dengan para penjaga, pergelangan tangannya digantung selama tujuh hari dan dipukuli setiap hari. Para penjaga tidak memberinya makanan atau air. Mereka juga melarang dia menggunakan kamar kecil dan memaksanya buang air di celana. Setelah menurunkannya pada hari kedelapan, para penjaga menelanjanginya di depan orang banyak dan membawanya ke ruang cuci.

Peragaan penyiksaan: digantung.

Ma ditangkap lagi pada tanggal 23 Mei 2008. Rumahnya digeledah. Dia dijatuhi hukuman 2,5 tahun kerja paksa pada tanggal 19 Juni tahun itu. Sebuah kamp kerja paksa di Beijing menjualnya ke Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Hubei untuk melakukan pekerjaan tanpa dbayar. Karena dia menolak melepaskan Falun Gong, dia dipaksa berdiri di bawah terik matahari selama berjam-jam.

Informasi kontak pelaku:

Li Tang (李唐), jaksa dari Kejaksaan Distrik Chaoyang: +86-18911163156
Shi Yanming (石艳明), hakim ketua Pengadilan Distrik Chaoyang: +86-10-85998269
Song Feng (宋凤), kepala Kantor Polisi Taiyanggong: +86- 13910876657
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)