(Minghui.org) Sepasang suami istri di Beijing dihukum karena keyakinan mereka pada Falun Gong dan banding mereka ditolak.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Wencai dan Li Sujuan ditangkap pada 18 April 2020, setelah dilaporkan karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan. Polisi menggerebek rumah mereka dan menyita buku, komputer, dan printer Falun Gong mereka. Pasangan itu dibebaskan dengan jaminan pada hari berikutnya setelah mereka ditolak masuk oleh pusat penahanan setempat karena gagal dalam pemeriksaan fisik.

Kejaksaan Distrik Fangshan mendakwa pasangan itu pada 14 Mei 2021. Karena merebaknya pandemi, Pengadilan Distrik Fangshan menunda kasus mereka.

Seorang hakim mendatangi rumah pasangan itu pada 29 Juli 2022, dan menuntut diadakan sidang virtual di rumah mereka. Hakim memaksa mereka untuk menandatangani dokumen kasus mereka, mengancam akan menahan mereka kembali jika mereka tidak mematuhinya.

Situs web Minghui.org mengkonfirmasi pada awal Maret 2023 bahwa Li dan istrinya dijatuhi hukuman masing-masing empat dan tiga tahun. Mereka mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, yang memutuskan untuk menegakkan putusan asli mereka.

Ini bukan pertama kalinya Li dianiaya. Dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun kamp kerja paksa pada 1 Maret 2002, dan ditangkap lagi pada 29 Mei 2015, setelah dilaporkan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Fangshan dan dijatuhi hukuman satu tahun pada 26 November 2015.

Informasi pelaku:

Lou Yuhong (娄宇红), ketua Pengadilan Distrik Fangshan: +86-10-89366877