(Minghui.org) Wang Rongyuan (wanita) dari Kota Liaoyuan, Provinsi Jilin, dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada tanggal 11 November 2022, untuk menjalani hukuman karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang ditangkap pada tanggal 6 Februari 2022 saat membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi mematahkan lengannya saat menyeretnya ke kantor polisi. Rumahnya digeledah dua hari kemudian, materi Falun Gong, komputer, printer, dan DVD disita.

Wang pertama kali ditahan di Penjara Kota Liaoyuan selama 15 hari, kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Liaoyuan. Situs web Minghui.org baru-baru ini mengonfirmasi bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara. Keluarganya tidak tahu apa-apa tentang hukumannya.

Menurut data yang tersedia yang dikumpulkan oleh Minghui.org, 338 praktisi Falun Gong di Provinsi Jilin ditangkap, dan 384 diganggu pada tahun 2022. Empat puluh praktisi Jilin lainnya dijatuhi hukuman penjara, dan empat lainnya meninggal karena penganiayaan.