(Minghui.org) Ketika seorang hakim di Kota Zhoukou, Provinsi Henan, menghukum seorang praktisi Falun Gong setempat selama 2,5 tahun, dia mengutip “Situs Web Anti-Kultus Tiongkok” dan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xia Dongmei [Wanita] ditangkap pada 1 Agustus 2022, dan sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Kota Zhoukou. Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Chuanhui, yang ditunjuk untuk menangani kasus Falun Gong di wilayah tersebut. Dia diadili di Pengadilan Distrik Chuanhui pada 1 Februari 2023, dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan denda 5.000 yuan pada 23 Februari.

Jaksa menuduh Xia menggunakan komputer dan ponselnya untuk mempromosikan Falun Gong dan memposting video online berdurasi 50 menit. Pengacara Xia berargumen bahwa Falun Gong tidak pernah masuk dalam daftar aliran sesat yang disusun oleh otoritas Tiongkok dan tidak ada undang-undang yang mengkriminalkannya di Tiongkok. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk tuduhan terhadapnya, yaitu, “merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat.” Namun hakim Guo Zhouyong tetap menghukumnya, mengutip “Situs Web Anti-Kultus Tiongkok” sebagai referensi.

Menurut World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong, direktur dan anggota kunci dari Asosiasi Anti-Kultus Tiongkok, organisasi di belakang "Situs Web Anti-Kultus Tiongkok," adalah anggota Partai Komunis Tiongkok dan telah secara aktif berpartisipasi dalam penganiayaan. Situs tersebut juga telah digunakan untuk menyebarkan propaganda kebencian untuk mencoreng nama Falun Gong dan membenarkan penganiayaan.

Hakim Guo telah mengakui bahwa hukuman praktisi Falun Gong didasarkan pada website yang disebutkan di atas dan peraturan pemerintah, bukan atas undang-undang yang berlaku.

Ketika pengacara menghubungi petugas Jin dan Li Wenfa tentang kasus Xia, mereka menanyainya tentang siapa yang mengungkapkan nomor telepon mereka secara online, karena mereka terus menerima telepon dari praktisi Falun Gong luar negeri yang mendesak mereka untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan. Mereka mengancam untuk memasukkan rekaman telepon dalam kasus Xia sebagai bukti penuntutan terhadapnya.

Informasi pelaku:

Guo Zhouyong (郭周勇), hakim ketua, Pengadilan Distrik Chuanhui 
Liu Hongbing (刘红兵), hakim, Pengadilan Distrik Chuanhui 
Lu Zhongliang (卢中良), jaksa, Kejaksaan Distrik Chuanhui

(Lebih banyak informasi pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)