(Minghui.org) Seorang wanita berusia 77 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yang Xiumei ditangkap pada 8 Agustus 2022. Polisi menuduhnya menyebarkan materi informasi Falun Gong pada tahun 2021. Materi yang dia miliki di rumah dan foto pencipta Falun Gong disita.

Yang ditahan di Pusat Penahanan Yaojia. Polisi kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Lyushun. Pengadilan Lyushun mengumumkan putusannya pada 23 Maret 2023.

Yang berlatih Falun Gong pada 3 Juni 1995. Banyak penyakitnya hilang tak lama kemudian. Sejak awal penganiayaan pada tahun 1999, dia sering dilecehkan, mengganggu kehidupan dia dan keluarganya.

Yang sebelumnya ditangkap pada 16 Januari 2000, di Stasiun Kereta Api Dalian. Dia ditahan selama 17 hari dan didenda 3.000 yuan.