(Minghui.org) Seorang wanita berusia 77 tahun di Kota Luoyang, Provinsi Henan baru-baru ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena membagikan brosur tentang Falun Gong. Karena Yang Mei sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun tetapi tidak pernah menjalani hukuman karena kesehatannya yang buruk, hakim yang bertanggung jawab atas kasus terbarunya menggabungkan dua hukuman penjara itu dan memerintahkannya untuk menjalani total 6,5 tahun, dengan pengurangan satu tahun mengingat usianya yang sudah lanjut. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Dua hukuman penjara Yang baru-baru ini berasal dari penangkapan sebelumnya pada 29 Juli 2019 saat mempelajari buku-buku Falun Gong di rumah bersama beberapa praktisi lainnya. Lebih dari sepuluh petugas masuk dan menggeledah tempatnya. Ketika Pengadilan Distrik Jianxi mengadakan sidang atas kasusnya pada 22 November 2019, Yang Mei bersaksi bahwa banyak penyakitnya hilang karena berlatih Falun Gong dan dia tidak melanggar hukum apa pun dalam menegakkan keyakinannya. Hakim terus mendesaknya untuk lebih singkat dalam argumen pembelaannya dan mengakhiri sidang dalam waktu kurang dari 20 menit.

Yang ditangkap lagi pada 17 April 2020, setelah dilaporkan memasang poster informasi tentang Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan beberapa kalender berisi informasi tentang Falun Gong.

Pengadilan Distrik Jianxi menjatuhkan hukuman 3,5 tahun terhadapnya pada 13 Agustus 2020. Dia juga didenda 8.000 yuan. Ketika dibawa ke pusat penahanan setempat untuk menjalani hukuman, dia ditolak masuk setelah gagal dalam pemeriksaan fisik yang diwajibkan. Pengadilan dengan demikian menunda pelaksanaan hukuman penjaranya.

Yang terakhir ditangkap pada 29 Agustus 2022, karena menyebarkan materi Falun Gong. Pengadilan Distrik Jianxi menjatuhkan hukuman 4 tahun lagi dengan denda 10.000 yuan. Dengan masa hukuman 3,5 tahun sebelumnya, hakim memerintahkan dia untuk menjalani masa hukuman yang digabung menjadi 6,5 tahun. Dia masih harus membayar denda pengadilan penuh sebesar 18.000 yuan.

Laporan terkait:

75-year-old Woman Sentenced to 3.5 Years for Practicing Falun Gong