(Minghui.org) Sepasang suami istri di Beijing muncul di pengadilan dua kali, masing-masing pada 24 Februari dan 29 Maret 2023, karena keyakinan mereka pada Falun Dafa (juga dikenal sebagai Falun Gong). Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka, dan hakim ketua mengatakan bahwa dia akan segera mengumumkan putusan mereka.
Xu Xuekun
Bai Shuhui
Xu Xuekun, pematung berusia 60 tahun, dan istrinya Bai Shuhui, 61, tinggal di Distrik Fangshan di Beijing. Keduanya berlatih Falun Gong pada 1997. Pasangan itu ditangkap di rumahnya pada 13 Januari 2022 dan sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Distrik Fangshan. Polisi kemudian melimpahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Fangshan dan jaksa Zhang Jun mendakwa mereka.
Selama sidang pertama mereka oleh Pengadilan Distrik Fangshan pada 24 Februari 2023, hakim Dong Jie melarang Xie Yanyi, pengacara hak asasi manusia terkenal yang disewa oleh Bai, memasuki ruang sidang. Dua pengacara lain yang mewakili pasangan itu diizinkan menghadiri persidangan.
Karena berani mewakili praktisi Falun Gong di masa lalu, izin hukum Xie ditangguhkan. Dia terus mencari keadilan bagi praktisi Falun Gong, seringkali mewakili mereka di pengadilan sebagai pembela non-pengacara. Beberapa hari yang lalu, pada 17 Februari, dia dipindahkan oleh hakim di Kota Xinxiang, Provinsi Henan, selama sidang praktisi Falun Gong lainnya, Zhang Suqin (wanita).
Salah satu pengacara pasangan itu menanyai hakim Dong mengapa dia melarang Xie memasuki ruang sidang. Hakim tetap diam. Mengingat permintaan berulang kali dari pengacara untuk mendapatkan jawaban, hakim menunda sesi tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan lima minggu kemudian pada 29 Maret. Saat Bai meneriakkan "Falun Dafa baik" ketika dia dikawal keluar dari pusat penahanan, petugas pengadilan menutupi kepalanya dengan tudung hitam dan memborgol tangannya ke belakang. Setibanya di pengadilan, dia meminta untuk menggunakan kamar kecil, tetapi petugas pengadilan tidak mengizinkannya. Kemudian petugas pengadilan menyerah karena dia dan pengacaranya sangat memprotes penganiayaan tersebut. Setelah dia kembali ke ruang sidang, petugas pengadilan memborgol tangannya di depan.
Sidang kedua berlangsung satu jam. Pengacara pasangan tersebut membantah tuduhan terhadap klien mereka dan berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengkriminalkan Falun Gong di Tiongkok.
Petugas pengadilan mengenakan kembali tudung hitam pada Bai saat membawanya kembali ke pusat penahanan. Mereka mengancamnya di dalam mobil, “Hakim pasti akan menghukummu!”
Ini bukan pertama kalinya pasangan itu dianiaya karena keyakinan mereka. Karena mengajukan tuntutan pidana pada November 2015 terhadap Jiang Zemin, mantan ketua Partai Komunis Tiongkok yang memprakarsai penganiayaan, keduanya dijatuhi hukuman dua puluh bulan penjara.
Polisi melecehkan mereka dua kali, masing-masing pada 22 Februari dan 22 April 2020, memerintahkan penduduk desa untuk mengikuti mereka selama sehari pada 17 Mei 2020, dan memblokir jalan di luar rumah mereka dengan plat besi. Polisi melecehkan mereka lagi pada 6 Agustus 2021, hanya sepuluh hari setelah pelecehan sebelumnya.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2023 Minghui.org