(Minghui.org) Seorang warga Chongqing berusia 61 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Liu Renxiu ditangkap pada 22 Februari 2022. Polisi mengklaim bahwa dia dilaporkan oleh seorang pemilik toko karena berbicara dengannya Agustus lalu tentang Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Jieshi.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Liu ke Kejaksaan Distrik Jiulongpo. Dia muncul di Pengadilan Distrik Jiulongpo pada 14 Februari 2023. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri. Hakim kemudian memvonisnya 1,5 tahun. Dia dijadwalkan akan dibebaskan pada Agustus 2023.

Liu mulai berlatih Falun Gong pada Juli 1996. Dia memuji latihan tersebut karena mengubah sifat buruknya dan meningkatkan kesehatannya. Karena dia menolak untuk melepaskan Falun Gong setelah rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan pada tahun 1999, dia ditangkap pada bulan Agustus 2000 dan dibawa ke pusat pencucian otak. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan diberikan satu tahun di Kamp Kerja Paksa Maojiashan.

Liu ditangkap lagi pada Mei 2003 dan dihukum empat tahun. Di Penjara Wanita Yongchuan, dia disiksa dan dipaksa bekerja berjam-jam tanpa bayaran.

Liu memperhatikan bahwa dia diikuti ketika dia keluar pada 24 April 2020. Hal yang sama terjadi setiap kali dia keluar selama beberapa hari berikutnya. Ketika dia pergi berbelanja pada 28 April, dia bertanya kepada orang-orang yang mengikutinya siapa yang memberi perintah untuk mengawasinya. Orang-orang itu tetap diam. Ketika dia keluar lagi keesokan sorenya, dia melihat seorang pekerja memasang kamera pengintai beberapa meter jauhnya, menghadap pintu depan rumahnya. Pekerja mengatakan itu adalah perintah dari manajemen properti. Ketika dia menunjukkan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah ilegal, pekerja itu mengatakan kamera itu untuk lorong.