(Minghui.org) Dua wanita di Kota Changchun, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman penjara karena menyebarkan informasi yang mengungkap penganiayaan Falun Gong yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok.

Sun Shuxia [wanita], yang berusia 60-an, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara. Hukuman yang persis sama juga dijatuhkan pada Dong Yu [wanita], yang berusia 50-an, masih diinvestigasi.

Sun dan Dong ditangkap tanggal 4 Maret 2022, setelah dilaporkan karena menyebarkan materi informasi Falun Gong di dekat Jalan Pingquan Kota Changchun. Petugas yang melakukan penangkapan berasal dari Kantor Polisi Shuguanglu.

Yu Lei dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Nanguan dan tiga petugas lainnya menggerebek rumah dua praktisi tersebut tak lama setelah penangkapan mereka. Polisi menyita buku-buku Falun Gong serta barang berharga mereka.

Sun dan Dong ditahan di Pusat Penahanan Weizigou selama satu bulan sebelum dibebaskan sebagai tahanan rumah saat terjadi wabah COVID-19. Mereka kembali ditahan pada tanggal 14 Juni 2022. Keluarga mereka mengetahui tentang dakwaan ilegal mereka pada pertengahan Juni 2023, namun tidak jelas apakah mereka diadili ataupun dijatuhi hukuman.

Sun dulunya menderita banyak penyakit namun semua gejalanya lenyap setelah mulai berlatih Falun Gong.

Dong adalah ketua dokter di Departemen Dokter Mata di Rumah Sakit Pertama Universitas Jilin dan adalah seorang profesor universitas. Dia spesialis dalam mengatasi penyakit mata kompleks dan sulit serta sangat dihormati oleh pasiennya.