(Minghui.org) Dua warga Kota Jieyang, Provinsi Guangdong berusia 80-an ditahan pada Mei dan Juni 2023 untuk menjalani hukuman karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Yao Jingjiao (wanita), berusia 84 tahun, dan Jiang Biyin (wanita), berusia 81 tahun, ditangkap di sebuah rumah pribadi pada 14 Juni 2020, saat sedang membaca buku-buku Falun Gong bersama sembilan penduduk setempat lainnya. Meskipun kedua wanita tersebut dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan satu hari dalam tahanan, polisi dan staf komite perumahan mengganggu mereka secara teratur. Persyaratan jaminan mereka diperbarui dua kali, pada Juni 2021 dan Juni 2022.

Kedua praktisi diadili di Pengadilan Distrik Jiedong pada Agustus 2022, dan divonis tiga bulan kemudian. Yao dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 30.000 yuan. Jiang dihukum enam bulan dengan denda 5.000 yuan.

Petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Rongcheng pergi ke rumah Yao pada 5 Mei 2023, mengklaim bahwa mereka membawanya untuk pemeriksaan fisik. Setelah pemeriksaan, mereka membawanya langsung ke Pusat Penahanan Distrik Jiedong, tanpa memulangkannya seperti yang dijanjikan.

Sebulan kemudian pada 13 Juni 2023, petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Rongcheng pergi ke rumah Jiang untuk membawanya ke Pusat Penahanan Distrik Jiedong. Keluarganya berusaha menghentikan polisi, tetapi tidak berhasil. Mereka menanyai polisi mengapa mereka bersikeras menahan seorang wanita berusia 81 tahun. Polisi menjawab bahwa mereka telah membawa seorang wanita yang bahkan lebih tua (mengacu pada Yao) ke pusat penahanan yang sama.

Baik Yao dan Jiang berada di bawah tekanan yang luar biasa sejak penangkapan mereka dan mereka menjadi tua dengan cepat. Keluarga mereka mengatakan mereka tidak bersemangat dan lesu. Mengingat usia mereka yang sudah lanjut, keluarga mereka sangat mengkhawatirkan kesehatan orang yang mereka cintai di tahanan.

Laporan Terkait:

Usia 84 Tahun Dipenjara Tiga Tahun Karena Keyakinannya

Two Women, 83 and 80, Sentenced to Prison for Reading Falun Gong Books Together