(Minghui.org) Keluarga Yang Shiyi diberitahu pada akhir Desember 2023 bahwa dia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun penelepon menolak untuk mengungkapkan kapan penduduk Kota Xiangtan, Provinsi Hunan, tersebut didakwa, diadili, atau dijatuhi hukuman. Orang-orang yang dicintainya hanya diberitahu bahwa dia telah dimasukkan ke Penjara Wangling di Kabupaten You di provinsi yang sama.

Hukuman penjara bagi Yang menyusul penangkapannya pada tanggal 20 Februari 2023, oleh beberapa petugas dari Kantor Polisi Yuntang. Mereka masuk ke rumahnya hari itu dan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Xiangtan. Polisi menelepon putranya keesokan harinya dan berkata, “Ayahmu dan lima orang lainnya memasang spanduk Falun Gong bersama-sama. Lima tersangka lainnya melarikan diri dan kami hanya menangkap ayahmu. Anda perlu mengirimkan beberapa pakaian kepadanya.

Yang membantah pernah memasang spanduk tersebut, namun dia tahu bahwa dia menjadi sasaran lagi hanya karena dia adalah praktisi Falun Gong. Polisi berusaha mempengaruhi keluarganya menentang Yang, sayangnya, hal ini pernah dilakukan oleh beberapa keluarga praktisi untuk melindungi diri mereka dari dampak penganiayaan.

Ini bukan pertama kalinya Yang menjadi sasaran Partai Komunis Tiongkok (PKT) setelah rezim mulai menganiaya Falun Gong pada Juli 1999. Sebelum hukuman terakhirnya, dia menjalani satu kali hukuman kamp kerja paksa dan dua kali hukuman penjara dengan total hukuman 17 tahun.

Penganiayaan di Masa Lalu

Yang merasa tertarik pada latihan kultivasi sejak ia masih muda. Dia melakukan perjalanan ke seluruh negeri untuk mencari latihan yang lurus tetapi tidak menemukannya. Ketika Falun Gong diperkenalkan ke publik pada tahun 1992, dia tertarik pada ajarannya yang mendalam dan mulai berlatih. Ibunya, mantan biarawati yang dipaksa menikah pada salah satu kampanye politik rezim komunis, sangat berbahagia untuknya.

Setelah penganiayaan dimulai, Yang menghabiskan waktu yang sangat terbatas bersama keluarganya karena penangkapan dan penahanan berulang kali. Saat dia tidak berada dalam tahanan, dia dan keluarganya juga menghadapi gangguan tanpa henti dari pihak berwenang.

Yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun di Kamp Kerja Paksa Xinkaipu setelah penangkapannya karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong pada tahun 2000. Dia ditangkap lagi pada Maret 2003 karena menyebarkan materi Falun Gong dan dijatuhi hukuman delapan tahun di Penjara Wangling. Dia ditahan di pusat pencucian otak selama sebulan setelah penangkapan lainnya pada tanggal 27 September 2011. Penangkapan berikutnya adalah pada tanggal 14 Januari 2013, karena membagikan materi Falun Gong, yang mengakibatkan hukuman 7,5 tahun di Penjara Wangling. Ibunya sedih sekali dan meninggal setahun kemudian.

Ketika Yang dibebaskan pada Juli 2020, dia mengambil tanggung jawab merawat ayah dan putranya yang memiliki gangguan mental.

Ayah Yang mengalami patah pinggul dan terbaring di tempat tidur pada awal tahun 2022. Yang membersihkan dia dan memasak untuknya, tanpa mencari bantuan dari saudara laki-laki dan saudari iparnya. Dua bulan setelah ayahnya meninggal pada usia 100 tahun, Yang ditangkap lagi karena keyakinannya.

Laporan Terkait:

Setelah Dipenjara Selama 17 Tahun, Pria Hunan Ditangkap Lagi Karena Keyakinannya pada Falun Gong

Practitioner Detained 22 Months, Sentenced to 7.5 Years for Distributing Fliers

After Eight Years of Imprisonment, Mr. Yang Shiyi from Xiangtan City Detained Again