(Minghui.org) Baru-baru ini telah dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang warga Kota Guiyang, Provinsi Guizhou, ditangkap pada pertengahan bulan Juli 2023 karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Li Guimei [wanita] ditahan di Pusat Penahanan Sanjiang sejak penangkapannya. Detail lain mengenai kasusnya tidak jelas.

Li, hampir berusia 40 tahun, bekerja di departemen pengendalian kualitas MesinYonghong. Dia berlatih Falun Gong tahun 1995. Saat penganiayaan dimulai empat tahun kemudian, Li dipecat dari tempat kerjanya karena menolak melepaskan Falun Gong.

Li pergi ke Beijing untuk memohon secara damai bagi Falun Gong pada tahun 2002 dan diberikan hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Guizhou.

Li ditangkap lagi tahun 2004, saat dia mencoba mengklarifikasi fakta tentang Falun Gong kepada suami praktisi lain. Dia melaporkan Li ke polisi, membuatnya ditahan selama 15 hari.

Li kemudian mendapat pekerjaan di perusahaan tekstil di Kabupaten Wuyi, Provinsi Zhejiang. Dia ditangkap oleh polisi di Wuyi tanggal 12 November 2008 dan rumahnya digeledah. Dia diberi hukuman dua tahun lagi di Kamp Kerja Paksa Moganshan Zhejiang. Dia melakukan aksi mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan tidak menyerah dalam siksaan yang ditujukan agar dia melepas Falun Gong. Saat dia ditahan di kamp kerja paksa, ayahnya menderita stroke dan dirawat inap selama 40 hari. Ayahnya menjadi buta akibat serangkaian kondisi medis.

Li kemudian kembali ke kampung halamannya di Guiyang, namun ditangkap lagi tahun 2023.