(Minghui.org) Seorang penduduk Distrik Yanqing, Beijing, ditangkap pada 6 Juni 2024 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah praktik jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999. Kasus Yang Jinxiang (wanita) telah diajukan ke Pengadilan Distrik Haidian dan ia sedang menunggu persidangan di sebuah pusat penahanan setempat.


Yang Jinxiang

Penangkapan Yang terjadi dua bulan setelah kematian suaminya dan kurang dari delapan bulan setelah ia menyelesaikan hukuman penjara keduanya karena keyakinannya.

Yang dan suaminya, Han Shimin, mulai berlatih Falun Gong pada November 1996 dan segera sembuh dari penyakit yang mereka derita. Mereka juga memperbaiki pernikahan yang retak dengan berusaha untuk lebih perhatian satu sama lain, sesuai dengan ajaran Falun Gong. Setelah penganiayaan dimulai pada tahun 1999, mereka tetap teguh pada keyakinan mereka dan sering ditangkap.

Setelah penangkapan pada Juli 2001, Yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan Han tujuh tahun. Mereka mengalami penyiksaan yang mengerikan selama penahanan. Yang juga diperkosa oleh seorang petugas polisi sebelum dipindahkan ke penjara. Han disiksa hingga hampir mati dan menerima surat pemberitahuan kondisi kritis sebanyak empat kali.

Pasangan ini dijatuhi hukuman lagi setelah penangkapan mereka pada 27 Juni 2021. Han dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan dan diizinkan menjalani hukuman di luar penjara karena kondisi kesehatannya. Namun, petugas pengadilan sering mengganggu dia di rumah dan mengancam akan membawanya kembali ke tahanan. Ia meninggal pada 31 Maret 2024, pada usia 59 tahun.

Yang menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan di Penjara Wanita Beijing. Ia dibebaskan pada 26 Oktober 2023, hanya untuk ditangkap lagi pada 6 Juni 2024.

Lihat laporan terkait untuk detail penganiayaan yang dialami pasangan ini.

Laporan Terkait:

Pria Beijing Meninggal Setelah Dilecehkan Terus-menerus Saat Dibebaskan dengan Jaminan Karena Kesehatan yang Buruk

Empat Penduduk Beijing, Termasuk Pasangan Suami Istri, Dihukum Penjara karena Keyakinan Mereka

Distrik Yanqing, Beijing: Tiga Wanita Dihukum Karena Berlatih Falun Gong, Tiga Lagi Menghadapi Penuntutan

Setelah Selamat dari Penyiksaan Selama Sembilan Tahun di Penjara, Wanita Beijing Kembali Didakwa Karena Keyakinannya

Suffering from Chemical Burns after Latest Arrest, Beijing Woman Recalls Nine Years in Prison and Torture for Her Faith